Sukses

Pengadilan Pakistan Mendakwa Eks PM Imran Khan dan Istrinya Terkait Kasus Korupsi

Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi mengaku tidak bersalah atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Liputan6.com, Islamabad - Pengadilan Pakistan pada Kamis (12/12/2024) mendakwa mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya yang dipenjara dalam salah satu dari beberapa kasus korupsi yang mereka hadapi.

Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi mengaku tidak bersalah ketika seorang hakim di kota garnisun Rawalpindi membacakan dakwaan kepada mereka.

Dikutip dari Japan Today, Jumat (13/12) pasangan itu dituduh menyimpan dan menjual hadiah negara termasuk perhiasan yang mereka terima saat Khan menjabat, dengan nilai di bawah harga pasar.

Berdasarkan hukum Pakistan, pejabat pemerintah dan politisi diizinkan untuk menyimpan hadiah yang mereka terima saat menjabat dari pejabat asing, tetapi harus membayar harga pasarnya dan menyatakan berapa banyak yang mereka peroleh dari penjualan tersebut.

Sidang kasus tersebut ditunda hingga 18 Desember 2024 setelah dakwaan terhadap Khan dan Bibi.

Ini adalah kasus korupsi kedua yang melibatkan pasangan tersebut. Khan dan partainya Pakistan Tehreek-e-Insaf, atau PTI, mengatakan semua kasus terhadap pasangan itu bermotif politik dan dirancang untuk membuatnya tetap di penjara.

Dia telah mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari setahun sejak divonis bersalah dalam kasus lain pada tahun 2023.

Khan telah terlibat dalam hampir 200 kasus pidana sejak digulingkan dalam mosi tidak percaya di parlemen pada tahun 2022.