Sukses

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan Pasca Darurat Militer Gagal

Pemakzulan Yoon Suk Yeol masih harus menunggu proses di Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.

Liputan6.com, Seoul - Dengan 204 suara setuju, 85 suara menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah dari 300 anggota dewan, Ketua Parlemen Nasional Woo Won-shik mengumumkan bahwa pemungutan suara atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol telah disetujui.

"Untuk rakyat, kami berharap akhir tahun Anda akan sedikit lebih bahagia sekarang, dan semua perayaan akhir tahun yang dibatalkan bisa dipulihkan," kata Woo Won-shik, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (14/12/2024).

"Masa depan Republik Korea dan harapan kami ada di tangan rakyat, harapan kami sangat kuat. Terima kasih banyak."

Kekuasaan dan tugas kepresidenan Yoon Suk Yeol akan dihentikan setelah salinan dokumen tentang pemakzulan diserahkan kepadanya dan ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.

Mahkamah Konstitusi kemudian memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan diberhentikan sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya.

Jika dia diberhentikan dari jabatannya, pemilu nasional untuk memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Yoon Suk Yeol selamat dari pemungutan suara pemakzulan akhir pekan lalu atas kekacauan politik yang diciptakannya melalui deklarasi darurat militer yang berlangsung singkat pekan lalu.

Dia tetap mempertahankan kekuasaannya, meskipun semakin banyak seruan agar dia mundur.

Yoon Suk Yeol dan para sekutunya saat ini sedang diselidiki atas tuduhan pemberontakan pasca deklarasi darurat militer dan larangan perjalanan telah diterapkan pada beberapa di antaranya.