Liputan6.com, New York - Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban hukum Israel untuk memberikan akses kepada PBB dan organisasi internasional lainnya dalam menjalankan misi kemanusiaan di Palestina (19/12/2024).
Resolusi ini diinisiasi oleh Norwegia, Palestina, Indonesia, dan sejumlah negara lainnya (Afrika Selatan, Chile, Guyana, Irlandia, Malaysia, Mesir, Namibia, Qatar, Slovenia, Spanyol, dan Yordania). Tujuannya agar seluruh negara dan PBB terus mendukung rakyat Palestina dalam mewujudkan hak untuk menentukan nasib sendiri. Demikian mengutip pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Minggu (21/12)
Baca Juga
Langkah ini adalah respons terhadap blokade Israel yang menghalangi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sejak dimulainya konflik pada 7 Oktober 2023.
Advertisement
Saat ini, lembaga-lembaga PBB, khususnya UNRWA yang vital dalam membantu jutaan warga Palestina, menghadapi tantangan besar. Sementara itu, rakyat Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan wilayah lainnya mengalami kehancuran luar biasa. Pada Oktober lalu, Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang yang melarang operasional UNRWA.
Sebagai anggota perumus resolusi, Indonesia melihat pengesahan ini langkah menuju akuntabilitas dan penegakan hukum internasional serta sistem multilateral.
"Permohonan fatwa hukum ini merupakan test case bagi komitmen kita terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," tutur Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha C. Nasir.
Bagi Indonesia, prinsip-prinsip tersebut adalah fondasi dari sistem multilateral yang dibangun oleh PBB. Jika negara-negara pendiri PBB tidak lagi memiliki komitmen terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional maka dunia akan kehilangan kepercayaan dan harapan terhadap sistem multilateral yang adil.
Resolusi berjudul "Request for an advisory opinion of the International Court of Justice on the obligations of Israel in relation to the presence and activities of the United Nations, other international organizations and third states" ini didukung oleh 137 negara dan disponsori oleh 53 negara, menunjukkan bahwa perjuangan Palestina menjadi perhatian global.
Â