, Queensland - Update terbaru narapidana (napi) anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia dari penjara di Indonesia. Mereka dikabarkan sudah kembali ke pelukan keluarga mereka masing-masing, setelah terpisah selama hampir 20 tahun.
Laporan ABC Indonesia yang dikutip Sabtu (27/12/2024) menyebut kelima anggota Bali Nine meninggalkan Darwin Kamis (19/12) malam dan mendarat di Brisbane, Sydney, dan Melbourne Jumat (20/12). Mereka disambut oleh anggota keluarga dan para pendukungnya.
Baca Juga
Adapun Michael Czugaj mendarat di Brisbane, Matthew Norman dan Si Yi Chen tiba di Melbourne, dan Martin Stephens mendarat di Sydney.
Advertisement
Kendati demikian tidak diketahui apakah Scott Rush berada di penerbangan Brisbane yang sama.
Kelima anggota kelompok tersebut sebelumnya dijatuhkan hukuman seumur hidup di Indonesia setelah dinyatakan bersalah karena ikut berperan merencanakan penyelundupan narkoba jenis heroin lebih dari 8 kilogram dari Bali ke Australia pada tahun 2005.
Mereka bebas hari Minggu (15/12) lalu, setelah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Australia dicapai untuk mengizinkan mereka pulang atas dasar kemanusiaan.
Semua permohonan grasi dan pengampunan atas para penyelundup narkoba itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya tidak pernah digubris hingga bulan November lalu.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menjadi perantara kesepakatan dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Berdasarkan kesepakatan itu, kelimanya dibebaskan atas dasar kemanusiaan, sementara pihak Indonesia mengatakan itu bukan pengampunan.
Namun, pemerintah Indonesia juga tidak menyebutkan ketentuan jika mereka harus tetap dipenjara di Australia. Sebaliknya, pemerintah Indonesia meminta agar kelimanya melanjutkan rehabilitasi dan dipantau selama di Australia.
Kelima Anggota Bali Nine Dikarantina Sebelum Bebas
Dalam pemberitaan ABC Indonesia disebutkan bahwa sebelum kembali ke keluarga masing-masing, kelimanya ditempatkan di pusat karantina Howard Springs, dekat kota Darwin, untuk menjalani tes medis dan pengarahan.
Kelompok Bali Nine ditangkap di Bali saat mereka hendak naik pesawat ke Australia. Empat kurir narkoba, yakni Scott Rush, Michael Czugaj, Renae Lawrence, dan Martin Stephens ditangkap di bandara Bali, dengan lebih dari 8 kg heroin diikatkan di tubuh mereka.
Salah satu pemimpinnya, Andrew Chan, juga ditangkap di bandara.
Myuran Sukumaran, Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duc Thanh Nguyen ditangkap di sebuah hotel di Kuta dengan bukti sisa-sisa perlengkapan yang digunakan untuk mengikat narkoba ke tubuh para kurir.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati atas peran mereka sebagai pemimpin dan dieksekusi pada bulan April 2015 lalu.
Advertisement
Menumpang Maskapai JetStar Saat Dipulangkan dari Indonesia ke Australia
Tanpa kehadiran media, kelima orang tersebut terbang pada hari Minggu (15/12) dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali ke Darwin, di Australia utara, dengan maskapai penerbangan Australia Jetstar, menteri senior hukum Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan kepada The Associated Press.
Mahendra mengatakan mereka dipindahkan sebagai "tahanan," dan "setelah dipulangkan," mereka berada di bawah yurisdiksi pemerintah Australia. Presiden Indonesia belum memberi mereka pengampunan.
"Para pria tersebut akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan rehabilitasi dan reintegrasi pribadi mereka di Australia," kata pemerintah Australia.
Pemerintah Australia menyampaikan "penghargaan yang mendalam" kepada Indonesia karena mengizinkan mereka pulang atas dasar kemanusiaan.
ABC Australia melaporkan bahwa para pria tersebut secara efektif bebas untuk hidup tanpa hambatan di masyarakat Australia.
Pemerintah Albanese sebelumnya merundingkan pembebasan pendiri WikiLeaks Julian Assange dari Inggris, jurnalis Cheng Lei dari Tiongkok, dan ekonom Sean Turnell dari penjara Myanmar.
Albanese mengakui bahwa para pria itu telah melakukan kejahatan berat, tetapi mengatakan sudah waktunya bagi mereka untuk kembali ke rumah setelah menjalani hukuman 19 tahun di penjara Indonesia.
Indonesia Pantau Bali Nine Via KBRI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia.
Pemantauan perkembangan lima napi anggota Bali Nine itu dilakukan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.
“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Dia menjelaskan, Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi kasus penyelundupan narkoba tersebut.
Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke telah meneken pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan para napi kasus Bali Nine tersebut pada Kamis (12/12/2024) lalu.
“Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ujarnya menegaskan.
Yusril menyatakan bahwa lima anggota Bali Nine tersebut tetap berstatus sebagai napi. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberi amnesti atau pengampunan kepada lima orang napi kasus narkoba tersebut.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Dalam pengaturan praktis juga tertulis bahwa pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan dan putusan pengadilan Indonesia. Di samping itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada napi kasus Bali Nine setelah dipindahkan.
Advertisement