Liputan6.com, Washington, DC - Seorang hakim New York memutuskan untuk tidak menunda sidang vonis Donald Trump pada Jumat (10/1/2025) terkait kasus suap. Hakim Juan Merchan menyatakan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan karena argumen Trump untuk menundanya sebagian besar hanya pengulangan dari yang telah dia sampaikan sebelumnya.
Dalam dokumen pengadilan, pengacara Trump berargumen agar kasus ini dibatalkan karena dianggap bermotif politis dan cacat sejak awal.
Baca Juga
Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis pada Mei 2024 yang berkaitan dengan upayanya menyembunyikan suap sebesar USD 130.000 kepada bintang film dewasa Stormy Daniels agar tutup mulut atas perselingkuhan mereka.
Advertisement
Kasus ini menjadikannya mantan presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang dijatuhi hukuman atas tindak pidana.
"Permohonan terdakwa untuk menunda proses ini, termasuk sidang vonis yang dijadwalkan pada 10 Januari 2025, dengan ini DITOLAK," tulis Hakim Merchan dalam keputusan yang dikeluarkan pada Senin (6/1), seperti dikutip dari BBC, Selasa (7/1).
Trump mengaku tidak bersalah dan membantah telah melakukan kesalahan. Pengacaranya menyatakan bahwa mengajukan banding seharusnya menghentikan proses hukum dalam kasus pidana di New York tersebut.
Sidang vonis sempat ditunda beberapa kali karena Pilpres AS 2024 dan upaya Trump untuk membatalkan kasus ini dengan alasan kekebalan presiden. Namun, Hakim Merchan menolak argumen kekebalan tersebut pada Desember 2024.
Pada 3 Januari, Hakim Merchan mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa sidang vonis akan tetap dilanjutkan sebelum Trump dilantik pada 20 Januari. Namun, dia menegaskan tidak akan mempertimbangkan hukuman penjara.
Hakim Merchan menyatakan dia akan memberikan vonis berupa "pengampunan tanpa syarat", yang berarti tidak ada penjara, denda, atau masa percobaan. Dia memerintahkan Trump hadir dalam sidang vonis, baik secara virtual maupun langsung.
Respons Pihak Trump
Steven Cheung, juru bicara transisi kepresidenan Trump, menegaskan kembali argumennya bahwa tuntutan pidana terhadap Trump tidak sah secara hukum.
"Rakyat AS memilih Presiden Trump dengan mandat yang luar biasa, yang menuntut penghentian segera atas politisasi sistem peradilan kita dan semua perburuan penyihir (witch hunts) yang tersisa," ujar Cheung.
Perburuan penyihir merujuk pada upaya yang dianggap tidak adil atau berlebihan dalam mencari dan menghukum seseorang.
Tim Trump belum memberikan pernyataan resmi mengenai apakah presiden terpilih itu akan hadir di pengadilan pada Jumat ini.
Â
Advertisement