Liputan6.com, Washington, DC - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Kamis (9/1/2025) menolak untuk menunda sidang vonis Donald Trump atas kasus suap. Trump sebelumnya meminta kepada badan hukum tertinggi AS itu untuk membatalkan sidang vonis yang dijadwalkan pada Jumat (10/1), setelah pengadilan di New York menolak permohonannya untuk menundanya.
Persidangan kasus suap Trump pada Mei lalu atas 34 tuduhan pidana terkait pemalsuan catatan bisnis dalam skema uang tutup mulut yang bertujuan memengaruhi hasil Pilpres AS 2016, yang dimenangkan Trump dengan mengalahkan Hillary Clinton, dipimpin oleh Hakim Juan Merchan.
Baca Juga
Pada Kamis, sembilan hakim Mahkamah Agung AS memberikan suara dengan hasil lima lawan empat untuk menolak permintaan Trump yang diajukan pada menit-menit terakhir untuk mencegah sidang vonis yang dijadwalkan pada Jumat pukul 09.30 waktu setempat di pengadilan Negara Bagian New York di Manhattan.
Advertisement
Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts dan hakim konservatif Amy Coney Barrett bergabung dengan tiga hakim yang cenderung liberal, Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson, dalam mayoritas yang menolak permintaan Trump. Demikian seperti dikutip dari The Guardian.
Trump awalnya mengaku tidak bersalah dalam kasus ini. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa menjelang Pilpres AS 2016, Trump membayar suap kepada aktris film dewasa Stormy Daniels demi mencegahnya mengungkapkan perselingkuhannya dengan Trump yang terjadi bertahun-tahun sebelumnya. Setelah itu, Trump berusaha menyamarkan pembayaran tersebut agar tidak terdeteksi.
Hakim Merchan mengatakan minggu lalu bahwa dia tidak berniat menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump dan kemungkinan besar Trump akan diberikan pengampunan tanpa syarat. Artinya, meskipun vonis bersalah tetap tercatat dalam riwayat hukum Trump dan dia tetap dianggap terpidana, Trump akan terhindar dari hukuman penjara, denda, atau masa percobaan.
Namun, pengacara Trump berargumen bahwa meskipun demikian, vonis pidana tetap akan berdampak buruk, termasuk mengalihkan perhatian Trump saat dia sedang bersiap untuk dilantik sebagai presiden dalam waktu kurang dari dua minggu.
Vonis akan menjadikan Trump satu-satunya mantan presiden atau presiden AS yang pernah dihukum karena kejahatan.
Â