Sukses

Jurnalis di Pakistan Dilanda Kecemasan Buntut Revisi UU Kejahatan Dunia Maya

Pengesahan amandemen itu terjadi di tengah protes para anggota parlemen yang beroposisi dan organisasi hak asasi media.

Liputan6.com, Islamabad - Parlemen Pakistan mengesahkan amandemen undang-undang kejahatan digital di negara itu. Tujuannya untuk mencegah apa yang pemerintah katakan bisa meningkatnya penyebaran berita bohong.

Pengesahan amandemen itu terjadi di tengah protes para anggota parlemen yang beroposisi dan organisasi hak asasi media, dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (30/1/2025).

Organisasi media memperingatkan bahwa perubahan itu mengekang kebebasan berpendapat dan membuat jurnalis dan pengguna media sosial semakin mengalami pembatasan dan hukuman.

Amendemen-amandemen baru pada Undang-Undang Kejahatan Elektronik Pakistan tahun 2025, yang biasa dikenal sebagai PECA, menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda lebih dari USD 7.000 jika menyebarkan informasi rancu dan bohong.

Amandemen itu juga memperluas definisi isi (konten) yang bisa diblok oleh pihak berwenang dan membentuk empat badan baru untuk mengatur konten online.

Senat Pakistan mengesahkan RUU itu sehari setelah Standing Committee on Interior, komite yang menangani isu-isu dalam negeri, menyetujui amandemen tersebut. Para anggota yang beroposisi merobek salinan RUU itu dan keluar bersama para wartawan yang hadir meliput.

Majelis Nasional, majelis rendah parlemen yang terdiri dari dua dewan (bikameral) negara itu, meloloskan perubahan RUU itu hari Kamis lalu ketika anggota oposisi dan wartawan keluar untuk menunjukkan protes.

RUU itu kini menunggu ditandatangani oleh presiden untuk menjadi undang-undang.