Sukses

Columbia University Hukum Mahasiswa Pendemo Pro Palestina

Apa saja hukuman yang dijatuhkan kepada mereka? Berikut ulasannya.

Liputan6.com, Washington, DC - Columbia University mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aksi protes pro-Palestina pada musim semi lalu, termasuk mereka yang menduduki gedung kampus.

Beberapa mahasiswa yang terlibat dalam pendudukan Hamilton Hall dikenai sanksi mulai dari skorsing hingga dikeluarkan dari universitas. Langkah ini menandai eskalasi dari protes kampus yang terjadi tahun lalu.

Selain itu, pemerintahan Donald Trump menarik dana federal sebesar USD 400 juta dari Columbia University, dengan alasan universitas gagal menangani kasus antisemitisme di kampus. Keputusan ini juga muncul setelah penangkapan aktivis Columbia University, Mahmoud Khalil, yang ditahan oleh otoritas imigrasi federal pada Sabtu lalu.

Kasus Khalil, lulusan Columbia kelahiran Suriah, memicu pertanyaan tentang kebebasan berbicara di kampus-kampus perguruan tinggi dan proses hukum yang memungkinkan deportasi terhadap penduduk tetap Amerika Serikat (AS).

Dalam pernyataan resmi pada Kamis, Dewan Yudisial Universitas (University Judicial Board/UJB) menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada mahasiswa bervariasi, mulai dari "skorsing selama beberapa tahun, pencabutan sementara gelar, hingga pengeluaran dari universitas." Menurut laporan CBS, email yang dikirim ke seluruh kampus menunjukkan bahwa sanksi ini diberikan kepada puluhan mahasiswa.

"Mahasiswa yang diskors akan diawasi oleh Columbia's University Life Office sebelum diizinkan kembali," jelas universitas dalam pernyataannya seperti dikutip dari BBC. "Columbia berkomitmen untuk menegakkan Aturan dan Kebijakan Universitas serta meningkatkan proses disipliner kami."

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Tuduhan Berulang Trump

Aksi pendudukan Hamilton Hall terjadi pada April lalu, sebagai bagian dari eskalasi protes terhadap perang di Jalur Gaza yang dimulai dengan pendirian tenda-tenda di kampus. Mahasiswa yang terlibat memblokade diri mereka di dalam gedung tersebut. Polisi kemudian menangkap puluhan mahasiswa atas permintaan pejabat Columbia University, meskipun tidak ada yang menghadapi tuntutan pidana.

Trump berulang kali menuduh bahwa aktivis pro-Palestina, termasuk Khalil, mendukung Hamas, kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh AS. Trump berargumen bahwa para pengunjuk rasa ini seharusnya dideportasi. Selain itu, Trump juga mengancam akan mencabut dana dari sekolah dan universitas yang mengizinkan apa yang disebutnya sebagai "protes ilegal".

Langkah-langkah yang diambil Columbia University dan respons pemerintah AS ini mencerminkan ketegangan yang terus meningkat seputar isu kebebasan berbicara, aktivisme kampus, dan kebijakan imigrasi di AS.

Selanjutnya: Tuduhan Berulang Trump
EnamPlus