Sukses

Pesta Seks PSK di Bawah Umur, Bos AC Milan Divonis Bui 7 Tahun

Berlusconi diperkarakan atas pesta seks yang melibatkan model di bawah umur, Karima El Mahroug.

Presiden Klub sekaligus pemilik AC Milan Silvio Berlusconi dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan dilarang terlibat dalam jabatan publik seumur hidup, karena dinyatakan terbukti menggelar pesta seks dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Meski demikian, Berlusconi diberikan waktu untuk mengajukan banding. Apabila banding yang dilayangkan tetap tak menggoyahkan keputusan, maka pria 76 tahun ini bakal dipenjara.

"Ini tidak sesuai fakta. Saya tak terlalu kaget dengan putusan ini. Karena sejak 3 tahun lalu saya selalu bilang, seharusnya sidang ini tidak pernah terjadi," kata pengacara Berlusconi, Niccolo Ghedini, seperti dimuat News.com.au, Selasa (25/6/2013).

Berlusconi diperkarakan atas pesta seks yang melibatkan model di bawah umur, Karima El Mahroug. Ia memberi gadis itu segepok uang dan perhiasan, setelah menghadiri pesta 'Bunga-bunga' yang digelar di mansion Villa San Martino miliknya, di luar kota Milan.

Karima, yang punya nama panggilan 'Ruby the Heartstealer', saat kejadian masih berusia 17 tahun dan secara teknis di bawah umur. Di Italia, perempuan berusia 14 tahun bisa berhubungan seksual, namun membayar seorang gadis di bawah usia 18 tahun adalah pelanggaran kriminal.

Kasus ini tetap berlanjut meski Berlusconi maupun Karima El Mahroug membantah terjadinya pesta gila, dan kerap menekankan pertemuan mereka hanya diisi dengan makan malam -- demikian klaim yang disampaikan taipan media tersebut dalam dokumenter terbaru di stasiun televisi Canale 5, miliknya.

"Dalam sejumlah makan malam, tak ada yang bisa diartikan sebagai perbuatan keliru atau memalukan," kata Berlusconi, seperti dilansir Daily Mail, 12 Mei 2013.

Dia menambahkan, di lokasi makan malam ada meja besar. "Di mana aku menarik perhatian para tamu, dengan pembicaraan tentang sepak bola, politik, apapun," ungkap Berlusconi.

Berlusconi juga menambahkan, tak ada aturan untuk meninggalkan telepon genggam. Setiap orang boleh memoto apapun atau bicara tentang pesta itu ke orang lain. "Tak ada yang aku sembunyikan."

Gratifikasi Seks

Vonis yang dijatuhkan terhadap Berlusconi ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa. Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pertengahan Mei 2013 lalu, jaksa Ilda Bocassini menuntut hukuman 6 tahun penjara dan larangan tampil di hadapan publik seumur hidup atas tindak asusila yang dilakukannya.


Ilda menyebutkan, wanita muda yang diundang ke pesta 'bunga-bunga' di rumah mewah Berlusconi di pinggiran Milan merupakan bagian dari gratifikasi seks untuk mantan Perdana Menteri Italia tersebut.

Dijelaskan dia, penyelenggara yang mengetahui Karima el-Mahroug masih di bawah umur malah membiarkannya masuk ke pesta.

"Tidak ada keraguan bahwa El-Mahroug adalah PSK. Dan ia melakukan hubungan seks dengan Berlusconi," ujar Ilda, sebagaimana dimuat BBC, 14 Mei 2013.

Meski demikan, baik Berlusconi maupun Karima el-Mahroug membantah melakukan hubungan seks. Karima membantah menerima uang 7.000 euro (sekitar Rp 1,2 juta) sebagai imbalan jasa prostitusi. Menurutnya, uang itu merupakan hadiah yang diberikan setelah pesta digelar.

Berlusconi juga membantah telah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta polisi membebaskan Karima el-Mahroug, yang juga dikenal dengan sebutan 'Ruby the Heartstealer' atau Ruby Sang Pencuri Hati tersebut.

Ilda Bocassini menyebut Karima telah berbohong soal tidak melakukan hubungan seks dengan Berlusconi. "(Karima El-Mahroug) menerima lebih dari 4,5 juta euro (sekitar Rp 5,7 miliar) dalam rentang waktu Oktober dan Desember 2010," ungkap Ilda. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini