Sukses

Kabar Gembira, Arab Saudi Perpanjang Amnesti TKI

"Raja Arab Saudi Abdullah memperpanjang masa amnesti untuk pekerja asing."

Kabar gembira bagi para tenaga kerja ilegal di Arab Saudi, termasuk TKI yang bekerja di negara tersebut. Pemerintah Arab Saudi memperpanjang masa pemberian amnesti kepada tenaga kerja ilegal sampai 3 November 2013 mendatang.

"Raja Arab Saudi Abdullah memperpanjang masa amnesti untuk pekerja asing untuk memperoleh status legal hingga 3 November mendatang," demikian laporan kantor berita resmi Saudi Press Agency dalam Al-Arabiya, Selasa (2/7/2013).

Awalnya, pemerintah Arab Saudi memberikan batas pemberian amnesti hingga Rabu 3 Juli besok. Kini tenggat waktu itu berubah menjadi Minggu 3 November mendatang.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebutkan, setelah 3 November, aparat akan melakukan operasi untuk menahan tenaga kerja gelap di negara kerajaan itu.

Akhir bulan lalu, Kementerian Tenaga Kerja Saudi mengatakan lebih dari 1,5 juta tenaga ilegal telah mendaftarkan diri untuk melegalkan status mereka.

Tenaga kerja asing terdiri dari sekitar sepertiga jumlah penduduk negara pengekspor minyak itu. Devisa para tenaga kerja asing sangat penting bagi negara asal termasuk Filipina, Indonesia, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Yaman.

Puluhan ribu orang telah dideportasi atau memutuskan untuk meninggalkan Saudi.

Kekacauan di KJRI Jeddah

Pemberian amnesti sempat memicu kerusuhan di Gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah awal Juni lalu, karena pelayanan pengurusan dokumen kurang memuaskan. Akibatnya 1 orang tewas.

Setiap hari, ribuan TKI ilegal mengantre untuk melakukan pemutihan di KJRI Jeddah.

Untuk mencegah kekacauan lagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengutus Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke Arab Saudi untuk mengawasi pelaksanaan pemberian dokumen perjalanan kepada TKI ilegal. (Riz/Sss)

Video Terkini