Sukses

Malaysia Haramkan Shisha untuk Warga Muslim

Warga muslim juga dilarang menyediakan layanan shisha atau kegiatan lain yang berkaitan dengan shisha.

Komite Fatwa Badan Nasional Urusan Agama Pemerintah Malaysia mengharamkan warga muslim mengisap shisha. Warga muslim juga dilarang menyediakan layanan shisha atau kegiatan lain yang berkaitan dengan shisha.

"Setelah mendengarkan ahli dari Kementerian Kesehatan dan penelitian medis serta bukti ilmiah dari dalam dan luar negeri tentang efek bahaya shisha, komite memutuskan melarang shisha bagi warga muslim," kata Ketua Komite Emeritus Tan Sri Abdul Shukron Husin seperti dikutip Bernama, Jumat (19/7/2013).

Abdul Shukor menjelaskan, shisha memiliki efek yang merugikan bagi kesehatan individu, pertumbuhan ekonomi nasional, dan pembentukan generasi mendatang.

Komite menemukan temuan ilmiah yang diperoleh dari studi komperehensif di dalam negeri dan dunia internasional yang menyatakan bahwa shisha memiliki efek merugikan dan penyebaran penggunaannya, termasuk oleh wanita dan anak-anak, sangat menghawatirkan.

"Shisha jelas-jelas membahayakan kesehatan, ini kegiatan yang sia-sia yang dikategorikan sebagai sesuatu yang buruk atau tercela yan harus dihindari muslim," tutu Abdul Shukor.

Abdul Shukor menambahkan, komite kecewa dengan sejumlah orang yang sengaja meniupkan isu-isu dengan tujuan menghasut warga muslim dan merusak harmoni kehidupan yang majemuk. (Eks/Mut)