Komisi Yudisial (KY) Mesir mendesak agar organisasi sekaligus partai Ikhwanul Muslimin dibubarkan. Pembubaran tersebut akan diputuskan melalui persidangan.
Seperti dimuat Al-Jazeera, Selasa (3/9/2013), pembubaran organisasi pendukung mantan Presiden Mohammed Morsi ini diajukan lawan politik pada Senin 2 September kemarin, waktu setempat. Selanjutnya akan ditentukan dalam persidangan yang digelar pada 12 November mendatang.
Langkah ini membuat posisi Ikhwanul Muslimin semakin terjepit setelah Morsi digulingkan dan sejumlah pemimpin besar mereka ditangkap militer Mesir.
Ikhwanul Muslimin pernah terdaftar sebagai organisasi non-pemerintah atau LSM setelah sebelumnya sempat dikritik sejumlah pihak karena tak memiliki status hukum yang resmi.
Dalam catatan sejarah, Ikhwanul Muslimin mulai berdiri sejak 1928 silam. Kemudian sempat dibubarkan pemerintah Mesir pada 1954. Meski demikian, para anggotanya tetap menjalankan aktivitasnya sampai Husni Mubarak dilengserkan pada 2011 silam.
Ikhwanul Muslimin kemudian berkibar menjadi partai besar hingga berhasil membawa Morsi memenangkan pemilu dan terpilih menjadi presiden. Namun sejak mengeluarkan dekrit kekebalan hukum untuk presiden, Morsi dan Ikhwanul Muslimin dikecam. Sampai pada akhirnya Morsi dijungkalkan militer Mesir pada 3 Juli 2013 lalu.
Morsi akan diadili pekan depan. Ia dituduh sebagai biang keladi di balik bentrokan yang terjadi dekat istana presiden Desember 2012. Ia disangkakan melakukan penghasutan berujung pembunuhan dan premanisme terkait bentrokan. (Riz/Mut)
KY Mesir Desak Ikhwanul Muslimin Dibubarkan
Pembubaran organisasi pendukung mantan Presiden Mohammed Morsi ini diajukan lawan politik.
Advertisement