Mantan Walikota Detroit, Kwame Kilpatrick, dijatuhi vonis penjara 28 tahun karena terbukti melakukan sejumlah tindakan korupsi, seperti suap, penipuan, dan pemerasan.
"Seorang pria yang punya karisma dan kemampuan mumpuni dalam memimpin malah memanfaatkan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Perilaku ini tidak bisa ditoleransi," kata hakim Nancy Edmunds, seperti dimuat BBC, Jumat (11/10/2013).
Hakim Edmunds menyatakan Kilpatrick bersalah atas 9 tindak korupsi terkait pemerasan dan rekayasa pemenangan tender selama menjadi orang nomor 1 di Detroit. Vonis bui 28 tahun untuknya merupakan salah satu hukuman yang terberat bagi pejabat dalam sejarah AS.
Selain Kilpatrick, 17 pejabat lain yang berkonspirasi dengan walikota yang menjabat pada 2002 sampai 2008 itu tengah ditahan dan bakal segera diadili.
Kilpatrick dan kawan sekaligus mitra bisnisnya, Bobby Ferguson, serta ayahnya, Bernard Kilpatrick disebutkan memeras para kontraktor yang ingin memenangkan tender di Detroit.
Dari seluruh pemerasan yang pernah dilakukan, Kilpatrick menerima sedikitnya US$ 73 juta atau lebih dari Rp 808 miliar. "Ia menerima US$ 73 dalam suatu kontrak pembangunan kota," kata jaksa di pengadilan.
Selain itu, Patrick juga disebutkan telah menghabiskan uang negara sebesar US$ 840 ribu di luar dari gaji yang didapatnya.
Dalam persidangan, berbagai bukti dari tindak kejahatan Kilpatrick dan kawan-kawannya diungkap, seperti isi pesan singkat atau SMS, cek bank, hasil sadapan telepon dan rekaman video.
Detroit yang terletak di negara bagian Michigan, AS, mengalami bangkrut. Pada Juli 2013 lalu, kota ini mengajukan pailit pada pemerintah pusa.
Jumlah penduduk kota ini telah berkurang lebih dari setengah populasinya sejak 1950-an yang mengakibatkan pemasukan pajak menurun dan utang membengkak. (Riz/Yus)
Korupsi, Mantan Walikota Detroit Dipenjara 28 Tahun
Vonis bui 28 tahun untuk Kwame Kilpatrick merupakan salah satu hukuman yang terberat bagi pejabat dalam sejarah AS.
Advertisement