Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah di Arab Saudi, saat ini ditempatkan di kolong jembatan layang Palestina, Jeddah. Mereka menunggu proses deportasi karena tidak memiliki dokumen resmi untuk tetap bekerja di Saudi atau pulang ke tanah air.
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (4/13/2013), ribuan TKI itu diangkut ke kolong jembatan layang Palestina, yang tak jauh dari Gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Di kolong jembatan layang itu mereka diinapkan untuk menunggu proses deportasi.
Di antara mereka, terdapat bayi yang baru lahir. Mereka adalah sebagian dari sekitar 73 ribu TKI di Arab Saudi yang hingga kini belum mendapatkan dokumen resmi. Padahal, pemerintah Arab Saudi sudah memberi 6 bulan masa amnesti yang berakhir 3 November kemarin.
Selama 6 bulan itu, para tenaga kerja asing yang tak memiliki dokumen diberi 2 pilihan. Melanjutkan sebagai tenaga kerja di Saudi atau mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk dipulangkan ke tanah air.
Hingga masa amnesti berakhir, tercatat 95 ribu TKI mendapatkan dokumen SPLP dan 15 ribu TKI mendapatkan dokumen resmi ketenagakerjaan. Namun, masih ada sekitar 73 ribu TKI yang belum mendapatkan dokumen, baik ketenagakerjaan maupun SPLP. Merekalah yang akan dideportasi dari Arab Saudi.
Di hari-hari pertama masa amnesti sempat terjadi kerusuhan yang berujung aksi pembakaran di depan Gedung KJRI Jeddah. Saat itu, ribuan TKI tak sabar karena harus antre berjam-jam dengan pelayanan yang minim.
Menurut relawan yang memantau para TKI di bawah jembatan layang Palestina, Jeddah, sebagian TKI sebenarnya sudah mendapatkan dokumen SPLP. Namun mereka berharap dideportasi bersama para TKI yang tak memiliki dokumen.
Dari kolong jembatan layang Palestina, mereka akan diangkut ke karantina imigrasi di kawasan Sumaisi, Jeddah, untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia. (Mut/Yus)
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (4/13/2013), ribuan TKI itu diangkut ke kolong jembatan layang Palestina, yang tak jauh dari Gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. Di kolong jembatan layang itu mereka diinapkan untuk menunggu proses deportasi.
Di antara mereka, terdapat bayi yang baru lahir. Mereka adalah sebagian dari sekitar 73 ribu TKI di Arab Saudi yang hingga kini belum mendapatkan dokumen resmi. Padahal, pemerintah Arab Saudi sudah memberi 6 bulan masa amnesti yang berakhir 3 November kemarin.
Selama 6 bulan itu, para tenaga kerja asing yang tak memiliki dokumen diberi 2 pilihan. Melanjutkan sebagai tenaga kerja di Saudi atau mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk dipulangkan ke tanah air.
Hingga masa amnesti berakhir, tercatat 95 ribu TKI mendapatkan dokumen SPLP dan 15 ribu TKI mendapatkan dokumen resmi ketenagakerjaan. Namun, masih ada sekitar 73 ribu TKI yang belum mendapatkan dokumen, baik ketenagakerjaan maupun SPLP. Merekalah yang akan dideportasi dari Arab Saudi.
Di hari-hari pertama masa amnesti sempat terjadi kerusuhan yang berujung aksi pembakaran di depan Gedung KJRI Jeddah. Saat itu, ribuan TKI tak sabar karena harus antre berjam-jam dengan pelayanan yang minim.
Menurut relawan yang memantau para TKI di bawah jembatan layang Palestina, Jeddah, sebagian TKI sebenarnya sudah mendapatkan dokumen SPLP. Namun mereka berharap dideportasi bersama para TKI yang tak memiliki dokumen.
Dari kolong jembatan layang Palestina, mereka akan diangkut ke karantina imigrasi di kawasan Sumaisi, Jeddah, untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia. (Mut/Yus)