Sukses

Hasil Sidang Hiu Bersaudara, KBRI Kuala Lumpur: Ditunda!

Lagi-lagi belum ada keputusan terkait nasib Hiu bersaudara itu.

Sidang banding kasus Frans dan Dharry Frully Hiu telah berlangsung di Malaysia, Senin (25/11/2013). Lagi-lagi belum ada keputusan terkait nasib Hiu bersaudara itu.

"Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan tanggal 28 Januari 2014 sebagai tanggal sidang berikutnya," demikian dikutip dari keterangan tertulis dari Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur yang diterima Liputan6.com.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh YA Dato Balia Yusof Bin Hj Wahid dan beranggotakan YA Datuk Wira Mohtarudin Bin Baki serta YA Dato Tengku Maimun Binti Tuan Mat, alasan penundaan dilakukan karena sang majelis hakim belum rampung membaca keseluruhan berkas pembelaan.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kedubes RI di kuala Lumpur, penundaan dilakukan agar persidangan tak berjalan unjust dan unfair, karena majelis hakim belum mempelajari sepenuhnya berkas pembelaan yang diajukan oleh tim pengacara setempat.

Persidangan WNI asal Pontianak di Mahkamah Rayuan Putrajaya itu dihadiri Tim Satgas perlindungan KBRI Kuala Lumpur, dipimpin Duta Besar RI untuk Malaysia. Selain itu juga tampak hadir ibu dan keluarga Hiu bersaudara serta perwakilan pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Meski persidangan Hiu bersaudara ditunda, namun tim pengacara setempar tetap berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.

"Tim pengacara berkeyakinan dapat melepaskan Hiu bersaudara dari ancaman hukuman mati. Karena banyak fakta di Mahkamah Tinggi yang tidak dijadikan pertimbangan oleh haki  yang menjatuhkan hukuman mati," jelas pihak KBRI Kuala Lumpur.

Hiu bersudara divonis mati oleh Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam datuk Nurchaya Bintu Hj Arshad pada 18 Oktober 2012 atas dakwaan menyebabkan seorang pria warga Malaysia bernama Khartic Rajah meninggal dunia pada 3 Desember 2010. (Tnt/Mut)