Liputan6.com, Hamburg: Mounir el Motassadeq, satu-satunya tersangka pelaku Tragedi World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat, yang dijebloskan ke penjara, dinyatakan bebas bersyarat oleh pengadilan Jerman di Hamburg, Rabu (7/4). Keputusan bebas keluar setelah banding Motassadeq dikabulkan [baca: Terhukum Serangan 11 September Kemungkinan Dibebaskan].
Tahun silam, Motassadeq dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan tuduhan terlibat konspirasi dalam serangan pesawat yang meluluhlantakkan menara kembar lambang kapitalis AS pada 11 September 2001. Kendati dibebaskan, Motassadeq harus melapor ke kepolisian setempat dua kali dalam sepekan.
Rencananya, sidang pengadilan atas pria Maroko berusia 29 tahun ini akan kembali digelar Juni mendatang. Pembebasan Motassadeq ini diperkirakan akan memicu protes pemerintah AS yang gencar memerangi terorisme.(YYT/Idr)
Tahun silam, Motassadeq dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan tuduhan terlibat konspirasi dalam serangan pesawat yang meluluhlantakkan menara kembar lambang kapitalis AS pada 11 September 2001. Kendati dibebaskan, Motassadeq harus melapor ke kepolisian setempat dua kali dalam sepekan.
Rencananya, sidang pengadilan atas pria Maroko berusia 29 tahun ini akan kembali digelar Juni mendatang. Pembebasan Motassadeq ini diperkirakan akan memicu protes pemerintah AS yang gencar memerangi terorisme.(YYT/Idr)