Sukses

Australia Cabut Aturan Nikah Gay, 27 Pasangan Jadi Ilegal

Pengadilan tinggi Australia memutuskan untuk membatalkan undang-undang yang memungkinkan pernikahan gay (sesama pria).

Pengadilan tinggi Australia memutuskan membatalkan undang-undang yang memungkinkan pernikahan gay (sesama pria), di wilayah Ibukota Australia atau Australian Capital Territory (ACT). Padahal, parlemen ACT sempat menyetujui aturan itu Oktober lalu dan menjadikan wilayah itu sebagai daerah pertama Australia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Demikian seperti dikutip Liputan6.com dari BBC Breaking News, Kamis (12/12/2013). Tapi tak berselang lama, pemerintah menentang keputusan itu dan mengatakan hal itu tidak konsisten dengan hukum federal. Akibatnya, 27 pasangan yang telah resmi menikah kini statusnya tak lagi diakui, alias ilegal.

Undang-undang yang mengizinkan pasangan gay untuk menikah yang berada di wilayah ibukota Australia, Canberra --tanpa memperhatikan asal negara si pasangan. Sementara undang-undang Federal yang ditetapkan pada tahun 2004, adalah pernikahan antara pria dan wanita.

Penentangan pernikahan sesama jenis juga datang dari Perdana Menteri Tony Abbott, yang memimpin koalisi Liberal-Nasional. Sementara pada tahun lalu sebelum dilegalkan, undang-undang yang memungkinkan pernikahan sesama jenis juga ditolak di kedua majelis parlemen nasional Australia.

Salah satu negara lain yang melegalkan pernikahan sesama jenis atau untuk gay adalah Selandia Baru. Sebagian besar anggota parlemen pun memberikan suara dukungan agar pernikahan gay diperbolehkan di negara tersebut pada awal April.

Dari hasil pemungutan suara, 77 dari 121 anggota parlemen menyetujui amandemen Undang-Undang Pernikahan yang ditetapkan tahun 1955 yang memberikan izin bagi pasangan sejenis untuk menikah. Sementara di Prancis, kaum gay dan lesbian juga menikah secara sah di mata hukum sejak akhir April 2013.

Menteri Kehakiman Prancis Christiane Taibira menyatakan, pelegalan undang-undang ini berakhir dengan indah. Menurutnya, aturan ini tidak akan merugikan orang lain. (Tnt/Ism)

Video Terkini