Kaum wanita di Uganda, Afrika, harus lebih berhati-hati dalam mengenakan busana. Jangan sampai memakai pakaian yang terbuka. Jika tidak, bisa terkena hukuman dari negara.
Pemerintah Uganda telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Pornografi yang melarang pemakaian rok mini. Undang-Undang Kontroversial tersebut juga melarang materi apa pun yang bermuatan seksual, termasuk dalam tayangan videoklip musik.
Harian lokal, Monitor, melaporkan, Undang-Undang tersebut akan memidanakan siapa saja yang mengenakan pakaian yang menunjukkan bagian-bagian tubuh seperti payudara, paha dan bokong atau perilaku erotis apa pun yang bisa memicu hasrat seksual.
"Uganda juga akan melarang apa saja yang menunjukkan tindakan atau perilaku tidak layak dan merusak moral," tulis Monitor.
RUU tersebut awalnya diajukan Menteri Etika dan Integritas Uganda Simon Lokodo pada awal 2013. Hingga akhirnya diproses anggota dewan di parlemen dan akhirnya lolos untuk dijadikan Undang-Undang.
Simon menyatakan seorang perempuan seharusnya memakai busana yang sopan dan santun. Apabila ada wanita yang memakai celana atau bawahan di atas lutut, harus ditangkap.
"Pakai bawahan apapun di atas lutut, harus ditangkap," ujar Simon, seperti dimuat BBC, Jumat (20/12/2013).
UU Anti-Pornografi tersebut segera diberlakukan di Uganda, menunggu pengesahan dari Presiden Yoweri Museveni. Para kaum hawa diharap mengikuti aturan tersebut.
Uganda adalah negara yang sangat konservatif secara sosial. Selain anti-pornografi, negara tersebut juga mempertimbangkan untuk menambah hukuman bagi tindakan homoseksual, termasuk hukuman mati. (Riz/Yus)
Baca juga:
Penembakan di Bandara Filipina, Walikota dan Anak Istri Tewas
Ancam Ngebom Gedung Parlemen Australia, Pria Diringkus
Pelucutan Pakaian Diplomat Wanita, India Desak AS Minta Maaf
Perempuan di Uganda Dilarang Pakai Rok Mini
Apabila ada wanita yang memakai celana atau bawahan di atas lutut, ia bakal ditangkap.
Advertisement