Sukses

Didakwa Hina Islam, Blogger Arab Saudi Divonis Mati

Raif Badawi pada Juli 2013 lalu dijatuhi hukuman 7 tahun bui dan 600 cambukan.

Blogger Arab Saudi, Raif Badawi pada Juli lalu dijatuhi hukuman 7 tahun bui dan 600 cambukan atas dakwaan melanggar UU anti-kejahatan siber. Ia sudah ditahan sejak Juni 2012 lalu. Kini, hukumannya diperberat: vonis mati.

Pengadilan kriminal Jeddah, yang mengadili di tingkat banding, menyatakan pendiri situs Free Saudi Liberals itu juga bersalah menghina Islam melalui situsnya dan dalam komentar televisi.

Vonis tersebut sangat mengagetkan keluarga terdakwa. "Perasaanku berkecamuk, tak bisa dijelaskan. Aku tak pernah menyangka hal seperti ini bakal terjadi," kata istri Badawi, Ensaf Haidar, seperti Liputan6.com kutip dari CNN, Kamis (26/12/2013).

"Tadinya aku berharap pengadilan akan mengurangi masa hukumannya. Tapi ini sama sekali tak terbayang. Semuanya gara-gara sebuah situs." Kini Haidar dan 3 anak mereka tinggal di Lebanon.

Masalah hukum mendera Badawi sesaat setelah ia menjalankan situs Free Saudi Liberals pada tahun 2008. Ia sempat ditahan sehari dan diperiksa terkait situsnya itu. Namun, sejumlah ulama lantas menudingnya tak beriman bahkan murtad.

Pembelaan terhadap Badawi datang dari sejumlah organisasi HAM, salah satunya, Amnesty International.

"Tuduhan terhadap Raif Badawi berhubungan dengan sejumlah artikel yang ditulisnya, termasuk soal Hari Valentine - perayaan yang dilarang di Arab Saudi," demikian pernyataan Amnesty tahun lalu.

Badawi, tambah Amnesty, juga dituduh mengejek polisi syariah dalam kesimpulan artikelnya. Tuduhan yang dialamatkan padanya juga termasuk kegagalannya mencabut artikel yang ditulis orang lain dalam situsnya, termasuk soal tudingan sebuah universitas di Arab Saudi sebagai 'sarang teroris'. Amnesty menyerukan pembebasan bagi Badawi. (Ein/Sss)

Baca juga:

Arab Saudi Bebaskan Blogger `Wawancara Imajiner` Nabi Muhammad

Arab Saudi Tolak Kursi Dewan Keamanan PBB

Video Pelecehan Seksual 5 Perempuan Muda Gegerkan Arab Saudi