Sukses

Bebaskan Wilfrida, 7 Saksi Akan Dibawa ke Pengadilan Malaysia

"Diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," kata pengacara Wilfrida, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah

Mahkamah Tinggi Malaya Kota Bharu Malaysia kembali menggelar sidang lanjutan Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur, yang terancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Tujuh saksi akan diajukan pada awal januari 2014 untuk mengungkapkan testimoninya di pengadilan.

"Kehadiran 7 saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," kata pengacara Wilfrida, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Minggu (29/12/2013).

Dia menambahkan, tim pengacara juga berhasil meyakinkan hakim untuk memberikan izin kepada Wilfrida untuk ke luar penjara dan menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru.

Selain itu, hakim juga sudah diyakinkan untuk mengizinkan pembuatan analisa kondisi sosial masyarakat Belu untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal-usul Wilfrida.

"Seperti diketahui, pada persidangan sebelum ini kita berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan umur yang tertera di paspor. Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," ungkap Tan Sri.

Sementara, Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto yang turut hadir dalam persidangan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada kerja keras Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah.

"Saya apresiasi kerja keras Tan Sri, yang berhasil memberikan kelegaan dan harapan kepada Wilfrida. Saya harap kasus ini cepat selesai dan Wilfrida dapat segera kembali ke Indonesia" ujar Prabowo. (Eks)