Sukses

Muat Kata `Allah`, 320 Alkitab Disita Pemerintah Malaysia

Otoritas Selangor juga menahan 2 anggota Masyarakat Bible Malaysia untuk meminta penjelasan kenapa masih terdapat kata 'Allah' di Alkitab.

Sekitar 320 Alkitab di Selangor, Malaysia disita dari Masyarakat Bible Malaysia lantaran memuat kata 'Allah'. Otoritas Selangor juga menahan 2 anggota Masyarakat Bible Malaysia untuk meminta penjelasan kenapa masih terdapat kata 'Allah' di Alkitab.Hal ini dilakukan menyusul keputusan Pengadilan Malaysia pada Oktober 2013, yang menyatakan bahwa selain muslim, tak bisa menggunakan kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan. Dalam putusannya, pengadilan banding berdalil, memperbolehkan umat non-muslim menggunakan kata itu akan menciptakan kebingungan dalam masyarakat.Ketua Masyarakat Bible Malaysia Lee Min Choon mengatakan, pihaknya disebut telah melanggar hukum Negara Selangor. "Kami diberi tahu bahwa kami berada dalam penyelidikan karena melanggar hukum negara Selangor. Warga non-muslim dilarang menggunakan kata Allah," kata Lee, seperti dimuat BBC 2 Januari 2014.Wakil Perdana Menteri Malaysia sekaligus Wakil Presiden UMNO Muhyiddin Yassin menyatakan, anggota dewan Selangor akan melancarkan protes ke sejumlah gereja di negara bagian tersebut atas masih digunakannya kata Allah."Ada hukum di Selangor dan sudah ada keputusan Yang Mulia Sultan. Jadi mereka harus melaksanakan keputusan Sultan," kata Yassin. "Mereka melakukan hal yang melawan hukum."Sementara Dewan Gereja Malaysia menyatakan, pihaknya prihatin dengan kondisi tersebut dan mendesak pemerintah untuk melindungi hak beragama sesuai yang diatur dalam Konstitusi Federal.Perdebatan soal kata 'Allah' muncul pada 2009 lalu dan menciptakan ketegangan antarumat beragama. Baik gereja maupun masjid jadi sasaran kebencian. Saat itu pihak pemerintah mengatakan, koran Katolik, The Herald tak boleh menggunakan kata 'Allah' dalam edisi Bahasa Melayu-nya -- untuk mendeskripsikan Tuhan Kristen.Surat kabar tersebut menggugat ke pengadilan dan diterima pada Desember 2009. Pihak pemerintah balas mengajukan banding, dan baru diputus belakangan.Menanggapi putusan itu, editor The Herald, Lawrence Andrew mengaku pihaknya kecewa. Ia akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. "Putusan itu merupakan langkah mundur terkait hukum kebebasan fundamental bagi agama minoritas," kata dia.Pihak surat kabar berargumen, Injil dalam Bahasa Melayu telah menggunakan kata 'Allah' bahkan sebelum Malaysia menjadi negara federal pada 1963.Sementara, sejumlah kelompok Islam berpendapat, penggunaan kata 'Allah' bisa digunakan mendorong umat Islam masuk agama Kristen. (Riz)Baca juga:Pengadilan Malaysia: Kata `Allah` Hanya Untuk MuslimPM Malaysia: Umat Kristen Sabah-Sarawak Boleh Pakai Kata `Allah`Non-Muslim Malaysia Tetap Ditentang Pakai "Allah"