Ketut Pujayasa, warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena diduga menyerang dan memperkosa seorang penumpang kapal pesiar akan menjalani sidang di Amerika Serikat (AS).
Pejabat Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Houston, Prasetyo Budhi mengatakan, Ketut yang merupakan mantan awak kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam yang kini ditahan di sebuah penjara di Fort Lauderdale Florida, mulai menjalani sidang pada Selasa 25 Februari 2014.
Kata dia, KJRI Houston yang sudah menemui tim pengacara Ketut pekan lalu akan kembali menemuinya di penjara Fort Lauderdale Florida, Senin (24/2/2014). KJRI Houston juga akan mencoba memfasilitasi keinginan Pujayasa untuk bicara langsung dengan keluarganya di Bangli, Bali, melalui telepon.
Menurut tim pengacara yang terus berkoordinasi dengan pihak KJRI Houston, Ketut dituntut atas 2 kejahatan, yakni percobaan pembunuhan dan pemerkosaan. Demikian yang dimuat VOA Indonesia.
Ketut yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan sudah bekerja di kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam sejak tahun 2012 mengaku menyerang dan memperkosa penumpang kapal berkewarganegaraan AS itu karena merasa terhina dan marah dengan pernyataan wanita tersebut ketika ia mengantarkan sarapan pagi pada tanggal 13 Februari.
Marah Karena Kata-kata Kasar
Agen Khusus FBI David Nunez, dalam laporan pemeriksaan yang dikutip sejumlah media lokal di Florida, mengatakan wanita itu meneriakkan kata-kata "Wait a minute son of a bxxxx" ketika Ketut mengetuk pintu kamarnya. "Pujayasa (Ketut) mengatakan pernyataan "son of a bxxxx" itu merupakan penghinaan terhadap dirinya dan keluarga. Ia sangat marah sepanjang hari itu," demikian pernyataan David Nunez mengutip keterangan Ketut.
Ketut berencana menampar wanita itu sebagai pembalasan, tetapi ia justru masuk ke kamar wanita itu menggunakan kunci serep dan menunggu di balkon kamar. Ia sempat tertidur di balkon itu. Ketika terbangun ia melihat wanita itu sudah berada di dalam kamar. Ketut kemudian memukul wanita itu dengan laptop, serta mencekiknya dengan menggunakan tali setrikaan dan telepon.
Perempuan itu melawan dengan menggigitnya dan membalas pukulan dengan alat pembuka botol yang mengenai alat kelamin Ketut. Kepada FBI, sebagaimana dikutip beberapa media lokal di Florida, Ketut mengaku berniat membuang wanita itu ke perairan di dekat Roatan, Honduras, untuk menghilangkan bukti.
Tapi sebelum sempat melaksanakan niatnya, seorang penumpang lain mengetuk pintu kamar dan membuat Ketut melarikan diri dari balkon kamar tersebut. Wanita itu lari ke luar kamar dengan hanya mengenakan tank-top yang berlumuran darah.
Ketut kemudian kembali ke kamarnya dan mengaku kepada teman sekamarnya bahwa ia telah membunuh seorang penumpang. Ia segera ditangkap dan diserahkan pada pihak berwenang setelah kapal merapat di Port Everglades Cruiseport, Fort Lauderdale Florida. Ketut ditahan tanpa uang jaminan pembebasan. Sementara wanita tersebut dilarikan ke South Florida Hospital.
Hingga berita ini diunggah, belum diketahui bagaimana kondisi wanita AS yang menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan Ketut. Belum ada informasi dari sumber berwenang soal hal tersebut. (Riz/Yus)
Baca juga:
Staf KJRI ke Florida Dampingi WNI Tersangka Penganiaya Turis
RI-Arab Saudi Tanda Tangan MoU, Rieke PDIP Kecewa
WNI Awak Kabin Serang Penumpang di Kapal Pesiar
WNI Tersangka Pemerkosa dan Penganiaya Wanita AS Disidang Besok
WNI Ketut dituntut atas 2 kejahatan, yakni percobaan pembunuhan dan pemerkosaan.
Advertisement