Liputan6.com, Mannheim: Sersan Ivan Frederick, tentara Amerika Serikat yang didakwa menganiaya tahanan di Penjara Abu Ghraib Irak mendapat keringanan tuntutan dalam sidang praperadilan di Mennheim, Jerman, Selasa (24/8). Keringanan tuntutan diberikan oditur militer lantaran Frederick bersedia mengaku bersalah dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung 20 Oktober mendatang di Baghdad, Irak.
Frederick adalah terdakwa pertama yang mendapat keringanan tuntutan menyusul sidang praperadilan. Dia adalah anggota serdadu AS yang berpangkat paling tinggi di antara mereka yang terlibat dalam kasus penganiayaan Abu Ghraib. Frederick dituding mengikat tahanan Irak dengan sejumlah kawat listrik.
Secara keseluruhan ada tujuh anggota polisi militer dari Pasukan Divisi ke-327 yang menjalani proses hukum atas skandal penganiyaan dan pelecehan seksual yang mengemuka pada April silam itu. Sejauh ini, baru tiga anggota Polisi Militer yang menjalani proses praperadilan, masing-masing prajurit Charles Graner Junior, Frederick, dan Sersan Javal Davis [baca: Tiga Tentara AS Kasus Abu Ghraib Diadili].(YYT/Nlg)
Frederick adalah terdakwa pertama yang mendapat keringanan tuntutan menyusul sidang praperadilan. Dia adalah anggota serdadu AS yang berpangkat paling tinggi di antara mereka yang terlibat dalam kasus penganiayaan Abu Ghraib. Frederick dituding mengikat tahanan Irak dengan sejumlah kawat listrik.
Secara keseluruhan ada tujuh anggota polisi militer dari Pasukan Divisi ke-327 yang menjalani proses hukum atas skandal penganiyaan dan pelecehan seksual yang mengemuka pada April silam itu. Sejauh ini, baru tiga anggota Polisi Militer yang menjalani proses praperadilan, masing-masing prajurit Charles Graner Junior, Frederick, dan Sersan Javal Davis [baca: Tiga Tentara AS Kasus Abu Ghraib Diadili].(YYT/Nlg)