Sukses

Ultra Rapid Detox, Alternatif Mengusir Kecanduan Narkoba

Sebuah metode detoksifikasi baru diperkenalkan Institut Pemulihan dan Detoksifikasi Cepat di New Jersey, AS. Metode yang bernama Ultra Rapid Detox itu mampu mempersingkat proses penyembuhan.

Liputan6.com, New Jersey: Institut Pemulihan dan Detoksifikasi Cepat di New Jersey, Amerika Serikat, baru-baru ini, menemukan sebuah metode baru proses detoksifikasi untuk mengatasi kecanduan narkotik dan obat-obatan berbahaya. Metode itu bernama Ultra Rapid Detox. Cara baru yang mempersingkat proses penyembuhan dari ketergantungan narkoba itu cukup populer dan telah menuai berbagai keberhasilan. Kendati demikian, metode detoksifikasi super cepat ini dinilai sejumlah pengamat medis sangat membahayakan jiwa.

Secara garis besar, proses Ultra Rapid Detox adalah menormalkan kembali reseptor syaraf yang rusak akibat pemakaian narkoba seperti heroin, amphetamine, dan methadone--sejenis opium. Zat adiktif itu kemudian menutup reseptor itu sehingga syaraf tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, tubuh dan pikiran merasakan euforia buatan atau perasaan senang dan gembira yang semu.

Prosedur detoksifikasi super cepat diawali dengan suntikan zat antinarkotik (antidotum) seperti naloxone atau naltrexone. Antinarkotik itu berfungsi untuk membuka sumbatan pada reseptor agar syaraf dapat kembali berfungsi normal.

Usai penyuntikan, tubuh menjadi lemas dan disertai rasa sakit luar biasa selama jangka waktu tertentu. Rasa sakit itu bisa berlangsung selama berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan tergantung daya tahan tubuh si pasien. Untuk mengurangi rasa sakit itu, pasien akan diberi suntikan pereda sakit atau anestesi. Namun, pemberian anestesi dibatasi sehingga pasien masih tetap merasa kesakitan.

Salah seorang pasien Ultra Rapid Detox yang bernama Greg dapat terbebas dari pengaruh heroin dan methadone yang menjeratnya selama sepuluh tahun. Pemuda berusia 31 tahun itu dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba setelah menjalani terapi detoksifikasi selama tiga pekan.(TOZ/Idr)