Liputan6.com, Skopje: Pemerintah Macedonia gagal mencabut otonomi khusus bagi kaum minoritas Albania karena jumlah warga yang ikut memilih dalam referendum, Ahad silam, sangat sedikit. Pemungutan suara di sana hanya diikuti 26,2 persen penduduk. Jumlah ini dianggap kurang memenuhi batas minimun pengesahan referendum seharusnya yaitu 50 persen.
Referendum diadakan menyusul protes dari warga Macedonia garis keras atas rencana penyusunan undang-undang pengaturan wilayah distrik yang dianggap menguntungkan etnis Albania. UU itu sudah disetujui parlemen setempat, Agustus silam, sebagai bagian dari perjanjian damai antara pemerintah Macedonia dengan kelompok pemberontak, tiga tahun silam [baca: Macedonia Referendum untuk Otonomi Etnis Albania].
Sementara pemerintah Macedonia menilai upaya menghalangi reformasi dianggap mengingkari perjanjian damai yang dibuat pada 2001. Pejabat internasional di sana mengingatkan bahwa penarikan undang-undang dapat memperburuk situasi dan memperkecil niat Macedonia bergabung dengan Uni Eropa.(KEN/Ijx)
Referendum diadakan menyusul protes dari warga Macedonia garis keras atas rencana penyusunan undang-undang pengaturan wilayah distrik yang dianggap menguntungkan etnis Albania. UU itu sudah disetujui parlemen setempat, Agustus silam, sebagai bagian dari perjanjian damai antara pemerintah Macedonia dengan kelompok pemberontak, tiga tahun silam [baca: Macedonia Referendum untuk Otonomi Etnis Albania].
Sementara pemerintah Macedonia menilai upaya menghalangi reformasi dianggap mengingkari perjanjian damai yang dibuat pada 2001. Pejabat internasional di sana mengingatkan bahwa penarikan undang-undang dapat memperburuk situasi dan memperkecil niat Macedonia bergabung dengan Uni Eropa.(KEN/Ijx)