Liputan6.com, Harare: Mahkamah Agung Zimbabwe, baru-baru ini, mengumumkan melarang warganya yang tinggal di luar negeri mengikuti pemilihan umum parlemen pada 31 Meret ini. Larangan itu semakin memperkuat dugaan pemilu tidak akan berlangsung dengan bebas dan adil.
Keputusan itu mendapat kecaman dari warga Zimbabwe yang menjadi ekspatriat di luar negeri. Soalnya, jumlah warga negara Zimbabwe yang menetap di luar negeri sekitar 3,4 juta atau lebih dari 20 persen dari total populasi negara itu. Sebagian besar dari mereka tinggal di Inggris.
Kendati demikian, beberapa warga ada yang lebih bersikap apatis. Menurut mereka, sudah jelas pemilu di Zimbabwe mendatang akan penuh kecurangan. Untuk itu, tidak ada gunanya memasukkan suara ekspatriat ke dalam perhitungan suara. Dalam pemilu ini Partai Zanu-PF pimpinan Presiden Zimbabwe Robert Mugabe akan bersaing suara dengan partai oposisi Gerakan Perubahan Demokratis (MDC) [baca: Presiden Zimbabwe Menuduh Inggris-AS Pembohong].(DNP/Pin)
Keputusan itu mendapat kecaman dari warga Zimbabwe yang menjadi ekspatriat di luar negeri. Soalnya, jumlah warga negara Zimbabwe yang menetap di luar negeri sekitar 3,4 juta atau lebih dari 20 persen dari total populasi negara itu. Sebagian besar dari mereka tinggal di Inggris.
Kendati demikian, beberapa warga ada yang lebih bersikap apatis. Menurut mereka, sudah jelas pemilu di Zimbabwe mendatang akan penuh kecurangan. Untuk itu, tidak ada gunanya memasukkan suara ekspatriat ke dalam perhitungan suara. Dalam pemilu ini Partai Zanu-PF pimpinan Presiden Zimbabwe Robert Mugabe akan bersaing suara dengan partai oposisi Gerakan Perubahan Demokratis (MDC) [baca: Presiden Zimbabwe Menuduh Inggris-AS Pembohong].(DNP/Pin)