Sukses

India Menerbitkan UU Larangan Produksi Obat Generik

Parlemen India mengesahkan UU yang melarang produksi obat tiruan dari obat paten atau obat generik. UU itu dikhawatirkan akan membuat jutaan orang miskin tak bisa memperoleh obat murah.

Liputan6.com, New Delhi: Parlemen India, Rabu (23/3), mengesahkan undang-undang yang melarang produksi obat tiruan dari obat paten. Pengesahan UU baru ini adalah jawaban India atas persyaratan yang ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebelumnya, WTO mensyaratkan India bisa menjadi anggota WTO bila menerapkan aturan tentang paten yang lebih ketat. Aturan itu juga mencakup larangan memproduksi obat generik yang murah oleh produsen lokal yang menjadi versi tiruan dari obat paten buatan luar negeri yang lebih mahal.

Berbagai organisasi kesehatan di India mengecam UU itu karena akan membuat jutaan orang miskin tak bisa memperoleh obat murah, termasuk para penderita Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) dan kanker. Menurut Direktur Yayasan Naz untuk HIV/AIDS Anjali Gopalan, sejauh ini para pasien miskin untuk mendapat obat murah saja sudah kesulitan. Apalagi, setelah UU baru itu berlaku karena pasien akan dipaksa membeli obat paten buatan produsen asing yang jauh lebih mahal.

Hal serupa dikemukakan Tahir Amin dari Forum Hukum Alternatif setempat. Menurut Amin, UU baru akan berdampak bencana. Pengembangan obat baru yang banyak dibutuhkan akan tertunda hingga empat tahun. Saat ini, obat generik bagi penderita AIDS untuk dosis sebulan berharga US$ 30 atau hanya lima persen dari obat serupa yang dijual produsen asing. Yang pasti, para penentang UU ini mengkhawatirkan kemampuan pemerintah menyediakan obat yang dibutuhkan orang banyak yang harganya mahal. Sementara produsen obat lokal dilarang memproduksinya.(ORS/RCM)
    Video Terkini