Sukses

Jemaah Haji Indonesia Wajib Lempar Jumrah di Hari Tasyrik

Jemaah haji Indonesia pada jumrah Aqabah diwajibkan untuk melempar tiang jamarat yang menjadi batas antara Mina dengan Makkah.

Liputan6.com, Jakarta - Jemaah Indonesia terus melanjutkan prosesi ibadah haji yang hingga saat ini memasuki tahapan wajib haji, yaitu melempar batu atau jumrah pada hari Tasyrik di area Jamarat, Mina, Arab Saudi.

"Jemaah akan ada di Mina dua sampai tiga hari, tergantung mereka menempuh nafar awal atau sani," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, seperti dilansir Antara, Rabu (22/8/2018).

Sebelumnya, jemaah Indonesia telah melakukan jumrah besar atau Aqabah pada hari Nahar 10 Zulhijah yang bertepatan dengan Selasa, 21 Agustus 2018.

Jemaah pada jumrah Aqabah diwajibkan untuk melempar tiang jamarat yang menjadi batas antara Mina dengan Makkah.

Pada papan petunjuk tertulis jumrah kubra yang merujuk pada tiang sasaran lempar batu untuk prosesi Aqabah.

Di hari pertama jumrah, jemaah hanya menyasar tiang jumrah kubra dengan tujuh batu yang sudah diambil. Selagi menjalani wajib haji, jemaah menginap sebentar (mabit) di Muzdalifah.

Sedangkan pada Hari Tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijah) yang bertepatan dengan 22-24 Agustus 2018, jemaah haji sedunia akan melakukan jumrah lanjutan, baik itu yang menempuh nafar awal atau kedua.

Untuk dua nafar itu, jemaah akan melempar jamarat untuk tiga tiang, yaitu sughra (kecil/ula), wustha (tengah), dan diakhiri kubra (besar/aqabah). Jumrah dimulai dari tiang jamarat kecil, tengah, dan diakhiri besar.

Sesuai ketentuan syariah, masing-masing tiang harus dilempar dengan tujuh batu. Batu untuk jumrah di Hari Tasyrik boleh diambil di Muzdalifah ataupun Mina.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Ada Larangan Waktu Lempar Jumrah

Konsultan Ibadah Profesor Aswadi mengimbau jemaah Indonesia untuk tidak melakukan jumrah di waktu afdhal atau utama demi keselamatannya. Karena ada risiko fatal akibat berdesakan.

"Berjejalnya jemaah di waktu afdhal dalam beberapa kasus membuat jamaah mengalami luka-luka, bahkan sebagian sampai meninggal, karena jatuh dan terinjak kerumunan," kata Aswadi.

Sementara itu, Kepala PPIH Daker Madinah, Mohammad Khanif mengatakan, muassasah Arab Saudi telah menetapkan waktu-waktu terlarang bagi jamaah haji Indonesia untuk melempar jumrah. Untuk tanggal 10 Zulhijah atau 21 Agustus 2018, jam terlarang itu dimulai pukul 06.00 sampai 10.30 WAS.

Lalu, pada 11 Zulhijah atau 22 Agustus 2018, jam larangan dimulai pukul 14.00 sampai 18.00 WAS. Terakhir, yakni 12 Zulhijah atau 23 Agustus 2018, jemaah Indonesia tidak boleh melempar jumrah pukul 10.30 sampai 14.00 WAS.

"Pihak muassasah Arab Saudi meminta PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) dapat mengendalikan jemaah Mina Jadid agar tidak keluar sebelum jadwal secara tidak teratur," papar Khanif.

 

Â