Liputan6.com, Jakarta - Jelang kepulangan jemaah haji gelombang kedua, Kantor Urusan Haji Daerah Kerja (KUH Daker) Madinah mengeluarkan imbauan untuk petugas haji.
Imbauan tersebut berisi soal petugas haji diminta untuk tidak menitipkan barang atau dokumen ke jemaah.
Baca Juga
"Sehubungan dengan pelaksanaan kepulangan jemaah haji Indonesia, dengan ini kami sampaikan bahwa kepada seluruh petugas haji dilarang menitipkan barang atau dokumen dalam bentuk apapun yang tidak ada kaitannya dengan tugas sebagai PPIH Arab Saudi," demikian imbauan yang ditandatangani Kadaker Madinah, Muhammad Khanif, Selasa 3 September 2018.
Advertisement
Surat yang ditembuskan ke Ketua Sektor dan Kepala Seksi ini juga meminta pengawasan penuh terhadap aktivitas penitipan barang petugas ke jemaah itu.
"Apabila menemukan segera melaporkan sebagai dasar penilaian petugas," kata Khanif.
Sebelumnya, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan imbauan terkait barang bawaan jemaah haji. Ada delapan larangan yang harus dipatuhi jemaah haji.
Beberapa di antaranya yaitu, jemaah haji hanya diperbolehkan membawa tas koper dengan berat maksimal 32 kilogram. Sementara tas tentengan jemaah yang dibawa ke kabin maksimal berbobot 7 kilogram.
Selain itu, jemaah juga dilarang membawa dan memasukkan air zamzam ke dalam koper. Koper jemaah haji yang kedapatan air zamzam di dalamnya akan dibongkar paksa petugas.
Â
Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: