Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menetapkan komposisi Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat secara lebih proporsional. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, pemerintah mengajukan skema biaya haji lebih berkeadilan pada tahun 2023.
Alasannya untuk menjaga nilai manfaat menjadi hak seluruh jamaah haji, termasuk bagi mereka yang masih mengantri keberangkatan dan tidak tergerus habis.
Baca Juga
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis," ujar Hilman dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Advertisement
Hilman memaparkan, dana nilai manfaat sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010 nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan jamaah hanya Rp4,45 juta. Sedangkan Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, dan 87 persen Bipih.
Nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen pada 2011 dan 2012, 25 persen tahun 2013, 32 persen tahun 2014, 39 persen tahun 2015, 42 persen tahun 2016, 44 persen tahun 2017, 49 persen pada tahun 2018 dan 2019.
Pada tahun 2022 penggunaan nilai manfaat naik menjadi 59 persen karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan.
"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelas Hilman.
Sementara pada tahun 2023 diusulkan nilai manfaat sebesar Rp29,70 juta atau 30 persen, dengan Bipih Rp69,19 juta atau 70 persen.
Nilai Manfaat
Nilai manfaat itu bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Maka nilai manfaat menjadi hak seluruh jamaah haji di Indonesia, termasuk 5 juta orang yang masih menunggu antrian.
Nilai manfaat itu harus digunakan secara berkeadilan untuk menjaga keberlanjutan. BPKH juga belum bisa bekerja optimal sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat yang ideal.
Bila BPKH tidak optimal dan komposisi nilai manfaat tidak proporsional, maka nilai manfaat akan tergerus dan diprediksi akan habis pada 2027. Bila itu terjadi jamaah haji tahun 2028 harus menanggung 100 persen biaya perjalanan haji.
"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%), dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat habis pada 2027 sehingga jamaah 2028 harus bayar full 100%. Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," jelas Hilman.
Advertisement
Lindungi Hak Nilai Manfaat
Maka itu pemerintah mengusulkan skema Bipih lebih besar yaitu 70 persen dan nilai manfaat 30 persen untuk haji tahun 2023. Hilman mengatakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berupaya melindungi hak nilai manfaat seluruh jamaah haji.
"Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Gus Men lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya," jelas Hilman.
Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Â