Liputan6.com, Jakarta Terkait keluhan peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penyakit kronis yang sebelumnya hanya mendapat obat untuk 3 sampai 7 hari, kini peserta bisa mendapat obat untuk 30 hari.
Seperti disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Fadjri Adinur bahwa sejak 15 Januari 2014, saat ini telah terbit Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No. 31 dan 32 jadi saat ini peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat obat untuk 30 hari pada 15 Januari 2014.
"Untuk mengatasi permasalahan obat di Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat pertama dan tingkat lanjutan, telah disahkan SE Menkes Nomor HK/Menkes/31/I/2014 tentang pelaksanaan standar tarif pelayanan kesehatan dan SE Menkes nomor HK/Menkes/32/I/2014 tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS," kata Fadjri saat temu media di Media Center BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Fadjri menyampaikan, adanya peraturan ini karena ada perubahan pola pembayaran saat pembiayaan rumah sakit menggunakan InaCBGs. Maka itu, sejak dikeluarkan Surat Edaran ini, peserta yang terindikasi penyakit kronis bisa mendapat obat untuk 30 hari.
Kini Pasien Penyakit Kronis Bisa Dapat Obat untuk 30 Hari
Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penyakit kronis yang sebelumnya hanya mendapat obat untuk 3 sampai 7 hari, kini bisa untuk 30 hari.
Advertisement