Liputan6.com, Jakarta Peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Setidaknya demikian data hasil survei Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) secara online di 48 kabupaten/kota di Indonesia menyebutkan.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris mengatakan bahwa dari 1.102 responden yang diwawancarai, sebesar 80 persen menyatakan miras dijual di toko dan minimarket di lingkungan tempat dia tinggal.
"Ini artinya, miras dijual bebas kepada anak-anak dan remaja di bahwa usia 21 tahun yang jelas-jelas menurut Permendag 43/2009 dilarang," kata Fahira Idris saat peluncuran buku 'Say: No, Thanks' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014)
Lemahnya regulasi dan penindakkan hukum, lanjut Fahira, serta ditambah kurangnya pengawasan masyarakat terhadap perederan miras di Indonesia, sudah sampai tahap yang sungguh memprihatikan. Menurut dia, hampir setiap hari di media massa diberitakan tindakan kriminal dan kematian akibat miras dan banyaknya pelaku dan korbannya adalah anak-anak remaja.
"Indonesia pun kehilangan satu generasi akibat miras," kata dia menambahkan.
80 Persen Miras Dijual di Toko dan Minimarket
Data ini didapat setelah Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) melakukan survei secara online di 48 kabupaten/kota di Indonesia.
Advertisement