Liputan6.com, Bogor Memiliki beragam manfaat untuk menyembuhkan berbagai penyakit, membuat perkembangan terapi stem cell atau sel punca di Indonesia cukup pesat. Hanya saja, terapi stem cell yang berizin resmi dan mengikuti aturan masih sangat terbatas.
Untuk itu, pada 2014 ini pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan menteri yang menyebutkan bahwa tidak semua rumah sakit dan klinik kecantikan dapat melakukan terapi stem cell.
Kepala Peneliti dari Stemcell and Cancer Institute (SCI) Kalbe Farma, Yuyus Kusnadi, PhD mengatakan, Â saat ini sudah ada 11 rumah sakit yang dapat dijadikan sebagai tempat pelayanan stem cell, yang memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dengan catatan, dua rumah sakit menjadi Pembinanya.
Berikut daftar 11 rumah sakit itu;
Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (Pembina)
Rumah Sakit Dr. Soetomo (Pembina)
Rumah Sakit Dr. M. Djamil, Padang, Sumatera Barat
Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta
Rumah Sakit Fatmawati
Rumah Sakit Kanker Dharmais
Rumah Sakit Persahabatan
Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin, Bandung
Rumah Sakit Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Rumah Sakit Dr. Karyadi, Semarang
Rumah Sakit Sanglah, Bali
"Jadi, diharapkan dengan kehadiran rumah sakit ini membuat masyarakat tidak salah lagi dalam melakukan terapi sel punca ini. Rumah sakit ini sudah lolos pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," kata Yuyus dalam media workshop bertema 'Stem Cell Technology For a Better Life' di Novotel Bogor, Jawa Barat, ditulis Minggu (9/3/2014)
Lebih lanjut dia menjelaskan, rumah sakit yang menjadi tempat pelayanan sel punca resmi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 32 tahun 2014 tentang 'Penetapan Rumah Sakit Pusat Pengembangan Pelayanan Medis Penelitian dan Pendidikan Bank Jaringan dan Sel Punca.
Terkait dengan peraturan mengenai stem cell, ada empat Permenkes yang harus ditaati, yaitu
Permenkes nomor 833/834 tahun 2009, tentang 'Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Medis Sel Punca'
Permenkes nomor 48 tahun 2012, tentang 'Penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat'
Permenkes nomor 50 tahun 2012, tentang 'Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis', dan
Permenkes nomor 32 tahun 2014 tentang 'Penetapan Rumah Sakit Pusat Pengembangan Pelayanan Medis Penelitian dan Pendidikan Bank Jaringan dan Sel Punca.
"Banyaknya tawaran terapi sel punca di berbagai tempat tanpa izin dan mengikuti regulasi yang ada cukup mengkhawatirkan. Terlebih, masih banyak informasi yang salah tentang sel punca, dan bukan sel punca," kata Yuyus menerangkan.
Menurut General Manager Business Development PT Biopharma Unit Usaha PT Kalbe Farma Tbk, dr. Sandy Qlintang, dengan adanya 11 rumah sakit ini, diharapkan dapat dijadikan Medical Tourism di Indonesia. Dengan begitu, tak ada lagi masyarakat yang melakukan terapi stem cell di Singapura, melainkan pasien dari sanalah yang melakukan terapi di Indonesia.
"Diharapkan pasien luar dari Malaysia, Singapura, dan negara tetangga lainnya yang ke sini. Ini juga sebagai bukti bahwa Indonesia juga punya tempat atau rumah sakit resmi untuk terapi sel punca," kata dia berharap.
11 Rumah Sakit Jadi Rujukan Terapi Sel Punca di Indonesia
Saat ini sudah ada 11 rumah sakit yang dapat dijadikan sebagai tempat pelayanan stem cell, yang memiliki izin resmi dari Kemenkes.
Advertisement