Sukses

Kemenkes Tegaskan Utang Jamkesmas Tak Terkait JKN

Kementerian Kesehatan menegaskan Utang Jamkesmas tidak berkaitan dengan klaim RS sejak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Utang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) pada beberapa rumah sakit (RS) yang belum dibayarkan dianggap Kementerian Kesehatan tidak berkaitan dengan klaim RS sejak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Akmal Taher, Sp.U(K) saat temu media di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Menurut Akmal, ini muncul karena ada kekhawatiran beberapa RS yang tergabung dalam BPJS Kesehatan merasa merugi terkait perubahan pola pembayaran klaim di tarif paket RS atau InaCBGs (Indonesia Case Base Grup).

"Klaim Jamkesmas itu memang biasanya baru diverifikasi pada Oktober atau November. Namun sejak JKN berlaku, bayaran ini belum ditagihkan. Jadi kami bukan terlambat bayar tapi karena RS nggak bisa klaim saat itu juga," ujar Akmal.

Akmal menjelaskan, sejak JKN diresmikan pada 1 Januari 2014, hutang Jamkesmas yang tadinya dibebani ke PT.Askes oleh Kementerian keuangan, saat ini dibebankan melalui P2JK (Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan) Kementerian Kesehatan oleh Kementerian Keuangan.

"Jadi memang ada perubahan. Sedangkan hutang Jamkesmas sendiri masih dalam proses audit verifikasi dan sekarang masih dalam tahap audit bpkp atau diperiksa benar atau tidak utang Jamkesmas Rp 2,9 Triliun," jelasnya