Sukses

Denda 100 Juta bagi yang Bawa Anak dalam Kegiatan Politik

Kasus eksploitasi anak di tahun politik 2014 menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) diperkirakan akan semakin banyak.

Liputan6.com, Jakarta Kasus eksploitasi anak di tahun politik 2014 menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) diperkirakan akan semakin banyak.

Terbukti dengan masih ditemukannya banyak anak dalam berbagai kesempatan kampanye yang berlangsung selama dua pekan ini. Anak bahkan dijadikan aktor dalam iklan partai politik.

"Kemungkinan akan makin banyak kasus eksploitasi anak. Bawa anak saat kampanye itu eksploitasi apalagi menjadikannya sebagai juru kampanye. Sebenarnya usia 17 tahun masih dikatakan anak tapi kan ditolelir. Partai jangan maruk, anak tidak perlu dilibatkan pada kegiatan politik apa pun," kata Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, Senin (24/3/2014).

Eksploitasi pada umunnya terjadi dalam dua bentuk, yakni seksual dan ekonomi. Aris mengatakan, ketika orangtua memang butuh sekali tambahan nafkah, bukan berarti harus melibatkan anak.

"Anak itu harus dilindungi dari bahaya apa pun. Para orangtua sebaiknya lebih meningkatkan kesadaran perlindungan kepada mereka. Apalagi kegiatan politik itu rentan dengan kekerasan. Dalam pencarian nafkah pun anak tidak boleh dilibatkan," kata Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait.

Aris menganggap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bersikap tegas mengatasi masalah perlindungan anak.

"Bawaslu harus lebih tegas lagi. Kan sudah jelas di peraturan baik dari KPU dan Undang-Undang Perlindungan Anak tertulis anak tidak boleh dilibatkan dalan kegiatan politik apapun. Sanksinya tegas kurungan 5 tahun atau denda Rp. 100 juta," kata Aris.

Video Terkini