Sukses

Komnas Anak : Perda Tak Efektif Atasi Persoalan Anak Jalanan

Menurut Komnas PA larangan memberi uang kepada anak jalanan bukan solusi efektif mengurangi jumlah mereka yang saat ini 420.000.

Liputan6.com, Jakarta Di beberapa daerah terdapat Peraturan Daerah (Perda) terkait himbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan. Tujuan perda ini diantaranya sebagai upaya memutuskan mata rantai ketergantungan anak jalanan pada bantuan orang lain.

"Di beberapa daerah ada Perda tentang pelarangan itu. Kalau memberikan uang bisa didenda hingga ratusan juta rupiah. Misalnya di Depok atau beberapa daerah lainnya. Menurut mereka ini sebagai upaya mengentas anak jalanan," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Namun hal ini menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOmnas PA) bukanlah solusi efektif. "Memangnya dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), larangan memberi uang kepada anak jalanan akan mengurangi jumlahnya? Ini bukan solusi!," kata Arist Merdeka Sirait, Rabu (26/3/2014). Jumlah anak jalanan di Indonesia menurut Arist mencapai 420.000 bahkan bisa lebih.

"Kalau dari data saat pemberian santunan ada sekitar 420.000 anak jalanan di Indonesia. Itu mungkin bisa lebih, karena anak jalanan kan sifatnya mobile (pindah-pindah). Bisa dari Depok ke Lenteng atau dari Bekasi ke Depok ada juga dari Jakarta ke Bandung," kata Arist.

Arist mengatakan pemerintah dan masyarakat harus saling bersinergi menekan jumlah anak jalanan. "Ini bisa jadi semakin banyak kalau belum juga ada solusi. Larangan memberi uang saja tidak efektif, seharusnya Perda tersebut disertai solusi lain misalnya membangun lahan pekerjaan atau membuka kelas keterampilan. Dengan ini mereka bisa menjadi anak yang berkualitas," kata Arist