Liputan6.com, Jakarta Siapa yang tak geram mendengar berita pelecehan seksual yang dialami bocah A (6), siswa TK Jakarta International School. Semua pihak tentu mengutuk perbuatan bejat para pelaku.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait pernah mengatakan, perbuatan kedua pelaku bukan mengindikasikan mereka adalah pasangan homoseksual. Melainkan, lebih kepada perilaku seks menyukai anak kecil. Dan pada jumpa pers kali ini, Arist menunjukkan wajah-wajah pelaku dugaan pelecehan seksual.
Polda Metro Jaya memang sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Mereka adalah Agun dan Firziawan alias Awan dan seorang wanita Afriska.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak, telah terjadi seseorang melakukan tindak pidana cabul terhgadap anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto beberapa waktu lalu.
Advertisement
Berikut sejumlah foto pelaku dugaan pelecehan seksual, Rabu (16/4/2014):