Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pada pihak berwajib untuk memberikan hukuman setimpal pada pelaku pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS).
"Katanya pelaku dihukum selama lima tahun, itu jelas tidak sepadan. Penegakan hukum untuk pelaku harus keras, tidak hanya dijerat dengan KUHP," kata Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda di JIS, Kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (17/4/2014)
Erlinda menambahkan, KPAI mendorong pada pihak berwajib untuk menggunakan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dalam menjerat para pelaku bejat itu.
"Kami akan mengoordinasikan dengan polda untuk menggunakan UU perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Kalau perlu, pasal berlapis," kata Erlinda menerangkan.
Kalau pihak berwajib masih menggunakan hukuman lima tahun penjara, jelas itu tidak setimpal dengan apa yang dirasakan korbannya, bocah AK (6).
"Si adik mengalami sesuatu yang buruk, dan membutuhkan psikolog serta terapi. Saat ini, kami berusaha mengembalikan keceriaan dan semangat dia untuk belajar. Jujur, semangat untuk sekolah belum ada," kata Erlinda.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah Indo Belanda ini menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh petugas kebersihan dari sekolah elit itu. Saat kejadian, bocah AK dilepas seorang diri ke toilet, tanpa ditemani satu orang pun.
Pelaku Asusila JIS, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
KPAI meminta pada pihak berwajib untuk memberikan hukuman setimpal pada pelaku pelecehan seksual di JIS
Advertisement