Liputan6.com, Jakarta Terkait kasus tindak pelecehan seksual yang melibatkan bocah AK (6), murid di taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS), ke depannya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan berkoordinasi dengan lembaga negara, serta bekerja sama dengan mitra strategis.
"Kasus ini sudah menyangkut lintas sektoral, dan menyangkut lintas aspek. Sehingga, KPAI perlu melakukan koordinasi," kata Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda di JIS, Kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis (17/4/2014)
Menurut Erlinda, ada tiga kementerian yang akan `diajak` oleh KPAI untuk berkoordinasi menangani masalah yang dialami bocah Indo Belanda itu. Yaitu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, dan Kementian Kesehatan Republik Indonesia.
"Koordinasi dengan Kemenkes sudah pasti. Karena, ini terkait dengan kesehatan si adik," kata Erlinda menjelaskan.
"Selain itu, KPAI juga akan berkoordinasi dengan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehamikan," kata Erlinda menambahkan.
Dalam kasus ini, kata Erlindah, pihak penegak hukum wajib menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku, yang kemungkinan berjumlah lebih dari dua orang.
"Tapi, jika memang ada pelanggaran dari pihak sekolah, seperti yang dikatakan Mendikbud mengenai izin, maka wajib didalami. Kalau memang dinyatakan melanggar dan terkena sanksi perdata, ya harus dihukum," kata Erlinda menekankan.
Dari KPAI, juga akan memberikan sanksi sosial ke para pelaku.
Kasus JIS, KPAI Akan Koordinasi dengan Beberapa Kementrian
KPAI Koordinasi Dengan Kementerian Terkait Kasus Bocah JIS
Advertisement