Liputan6.com, Jakarta Menanggapi tewasnya balita 6 bulan karena tak mendapat penanganan serius di Rumah Sakit Medika Lestari Ciledug, Kota Tangerang, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat memanggil dan memeriksa manajemen RS Medika Lestari Ciledug.
"Kita sudah turunkan tim untuk memintai keterangan pihak manajemen RS Medika Lestari. Sejauh ini, mereka punya izin operasional," ungkap Kepala Dinkes Kota Tangerang, Roostiwie, Rabu (7/5).
Baca Juga
Kemudian, terkait dugaan kelalaian tersebut, dia mengaku masih membuktikan kebenarannya. Mulai dari saksi, dan keterangan orangtua korban. Makanya, belum ada sanksi apa pun yang dijatuhkan ke rumah sakit swasta tersebut.
Advertisement
"Kita masih terus selidiki, untuk sanksi nanti ada prosedurnya. Jadi harus mengumpulkan data lengkap dulu," tutur Roostiwie.
Sebelumnya diketahui, RS Medika Le  stari Ciledug, dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh Subur Siyamto, warga Kampung Asem RT 05/05, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (30/4).
Pasalnya, Subur menduga RS tersebut telah lalai dalam melakukan praktik kedokteran. Sehingga menyebabkan anak Subur, bernama Faza Alifa Oktavina yang berusia 6 bulan, meninggal dunia.
Dalam laporan bernomor LP/B/314/IV/2014/PMJ/Resto Tangerang Kota, RS Medika disangkakan Pasal 190 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 2009, Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 Â 0 tahun penjara. Naomi Trisna).