Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengajak pemerintah daerah mewujudkan "Indonesia Bebas Pasung" lebih cepat dari target yang ditetapkan pemerintah pusat secara nasional pada 2019.
"Target Indonesia Bebas Pasung 2019 diharapkan dapat diwujudkan oleh pemerintah daerah lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan itu," katanya usai meresmikan peluncuran pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemda di Puskesmas Desa Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/5/2014).
Menurut dia, dalam kondisi zaman sekarang ini, sudah saatnya tindakan masyarakat yang memasung anggota keluarganya yang mengalami sakit jiwa dengan alasan apa pun dihentikan.
Advertisement
Untuk menghentikan tindakan pemasungan, diperlukan dukungan dan perhatian dari semua lapisan masyarakat.
Penderita gangguan jiwa seharusnya diberikan pengobatan secaran intensif di rumah sakit khusus, bukan malah diasingkan dan dipasung sebagaimana akhir-akhir ini masih banyak dilakukan oleh masyarakat sejumlah daerah di Tanah Air.
Berdasarkan kondisi masyarakat yang hingga kini masih banyak yang melakukan tindakan pemasungan, pihaknya melalui jajaran instansi kesehatan yang ada hingga pelosok desa, berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bisa berdampak hukum bagi siapapun yang melakukannya.
Melihat kondisi masih banyaknya yang melakukan tindakan pemasungan, pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan tindakan penertiban dan membuat target bebas pasung dengan secepatnya atau paling tidak sama dengan target pemerintah pusat pada 2019, ujar Menkes.
Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari mengatakan pihaknya sangat komitmen untuk memberantas tindakan pemasungan dan mendukung program nasional "Indonesia Bebas Pasung 2019".
Guna mencegah adanya masyarakat melakukan pemasungan kepada anggota keluarganya yang mengalami gangguan kesehatan jiwa karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan, Dinas Kesehatan Muba diperintahkan memberikan perhatian khusus membantu masyarakat yang mengalami masalah tersebut.
Selain itu, demi melindungi masyarakat dari tindakan pelanggaran HAM atas kasus pemasungan itu, Dinkes Muba juga diperintahkan melaksanakan penjaringan, monitoring atau pemantauan penderita jiwa dan kasus pemasungan di 14 kecamatan, katanya.
Pahri menjelaskan, sesuai surat Menteri Dalam Negeri No.PEM.29/6/15, Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia diperintahkan melarang masyarakat melakukan pemasungan dan menindak tegas kepada pelaku pemasungan terhadap penderita jiwa.
Upaya pembebasan dari tindakan pemasungan itu sejalan dengan UU N0.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur upaya kesehatan jiwa untuk menjamin seseorang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat termasuk bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lainnya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan jiwa, ujar bupati.