Liputan6.com, Padang Pemberlakuan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), memang telah lama diketok palu. Tapi sejak Peraturan Daerah tahun 2009 itu berlaku, iklan rokok tidak diterima.
Lantas benarkah Pemerintah Daerah sempat mengalami kerugian akan hal tersebut? Wakil Walikota Padang Panjang, Sumbar, Mawardi, mengakui bahwa saat itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun cukup tajam. Maklum, biaya iklan rokok di kawasan berbukit ini cukup menambah PAD lebih 20 persen tahun itu.
"Saat itu, PAD setahun kami mencapai Rp 100 juta. Tapi karena larangan iklan rokok menurun hingga Rp 75 juta," kata Mawardi pada wartawan saat kunjungan bersama Kementerian Kesehatan di Padang Panjang, Sumatera Barat, ditulis Kamis (22/5/2014).
Meski begitu, kata Mawardi, Pemkot tidak mengalami kerugian atau merasa goyah menjalani Peraturan Daerah yang berlaku. "Setelah itu kami mendapat bantuan dari Kementerian Kesehatan lebih dari Rp 1 miliar. Dan sejak itu pula iklan lainnya seperti provider telepon dan susu semakin banyak."
"Menjadi daerah yang menolak iklan rokok untuk pertama kalinya memang bukan hal yang mudah. Enam bulan pertama sejak peraturan disahkan, kami sosialisasi ke seluruh sektor pemerintah dan non pemerintah dengan berbagai cara seperti melalui media sosial, radio dan baliho. Setelah itu, uji coba perda kawasan KTAR selama 6 bulan. Saat itu kami bentuk tim pembina daerah dan pengawas yang melaksanakan bimbingan teknis. Jadilah kami bersih dari iklan rokok," katanya.
Tolak Iklan Rokok, Pemkot Padang Panjang Sempat Bangkrut?
Kota Padang Panjang memperlakukan Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tanpa Rokok. Dan sejak itu iklan rokok tak diterima.
Advertisement