Liputan6.com, Jakarta Meski sudah ada beberapa merek rokok yang memenuhi kewajiban mencantumkan peringatan bergambar di setiap bungkus rokok. Masih banyak merek rokok yang belum melakukan hal serupa.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pun merasa perlu memberikan teguran pada produsen rokok yang belum menepati janji dengan mencantumkan gambar menyeramkan.
"Iya, saya sudah dapat laporan itu. Kita berencana memberikan teguran tertulis pada produsen dan eceran hari ini. Bagaimana pun, ini tanggung jawab kami juga," kata Bahdar Johan Hamid saat dihubungi Health Liputan6.com, Selasa (24/6/2014)
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama BPOM, menambahkan, akan turun langsung ke lapangan untuk melihat fakta yang terjadi di lapangan. Bila tak ada halangan, dalam waktu dekat ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPOM akan mengadakan rapat dengan para produsen rokok.
Â
Baca Juga
Advertisement
"BPOM ini `kan anak buahnya Kemenkes. Ngikut saja kapan rapat itu dilaksanakan. Kalau tidak besok, ya lusa. Secepatnya kami akan membahas ini," kata Bahdar menjelaskan.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, BPOM Pusat dan seluruh Balai POM yang tersebar di 31 propinsi akan mengadakan razia secara serentah. Mereka akan melihat, apakah peraturan yang ada sudah benar-benar dilaksanakan atau belum sama sekali.
"Nanti bakal ada konferensi pers. Kemungkinan besok. Tapi, nanti akan dikabarkan lagi," kata dia menambahkan.
Sebagai bentuk perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, diharapkan bungkus rokok yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan peringatan bergambar.
Ini dilakukan agar para perokok remaja (pemula) tidak menjadi candu dan menghentikan kebiasaan tidak sehat itu.