Liputan6.com, Jakarta Berbelanja di mini market kerap dianggap lebih aman ketimbang pasar tradisional. Namun ternyata, di mini market sekelas Kem Chicks pun masih terdapat sejumlah bahan makanan yang tidak terdaftar secara resmi di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Saat BPOM mengadakan inspeksi mendadak di mini market yang terletak di lantai bawah Pacific Place, Sudirman, ditemukan lebih dari 100 jenis pangan tanpa izin edar.
Baca Juga
Mengulik Pusat Belanja Central Market di Hong Kong yang Berubah Modern, Bangunan Bersejarah dari Abad ke-18
Naik Bajaj, Ridwan Kamil Blusukan ke Pasar Kebayoran Lama Jakarta
Jelang Laga Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024: Marselino Kembali hingga Duet Hokky dan Struick yang Siap Cetak Gol
"Dari pangan didapat ada 101 jenis, terdiri 496 pieces. Tidak memenuhi persyaratan label 4 item, jumlah produk ada 88," kata Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Suratmono, di Pacific Place, Rabu (25/6/2014)
Advertisement
Menurut Suratmono, dari 100 jenis pangan itu terdiri dari susu, yoghurt, keju, dan produk makanan bayi. Termasuk susu Nestle KLIM Calcium. "Kebanyakan dari Eropa, Australia, Belanda, Spanyol," kata dia menambahkan.
Tak hanya bahan pangan, beragam jenis kosmetik yang ada di mini market itu pun tidak memiliki izin edar. "Kosmetik ada 33 item terdiri dari 372 kemasan," kata dia menerangkan.
Selain tidak memiliki izin edar, produk makanan dan kosmetik itu tidak berbahasa Indonesia, melainkan bahasa asing. Bagaimana bisa mengetahui apakah produk itu aman atau tidak, jika tidak berbahasa Indonesia.
Dijelaskan Suratmono, pelaku usaha terus mencari cela agar dapat masuk tanpa rekomendasi dari BPOM. Padahal, bila sampai ketahuan, hukuman cukup berat pun akan diterimanya.
"Hukumannya 2 tahun kurungan dan denda Rp 4 miliar," kata dia menjelaskan.