Liputan6.com, Jakarta Penerapan peringatan bergambar seram pada bungkus rokok telah dilaksanakan sejak Senin (24/6/2014). Sehari setelah penerapan itu, ternyata masih ada satu kota yang ditemukan belum menerapkan hal tersebut.
"Kemarin Balai POM sudah mengunjungi produsen rokok di Indonesia, hanya produsen di Batam saja yang belum ada gambar seram di bungkus rokoknya," kata Retno Tyas Utami saat melakukan inspeksi mendadak di Gudang 88 Kaliangke, Jakarta Barat, Rabu (25/6/2014)
Deputi Pengawasan Obat Terapetik dan Napza Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI ini mengatakan, sejak kemarin, BPOM telah menerima laporan dari Balai POM bahwa 72 produsen dari 448 sudah menunaikan kewajibannya.
"Apabila ditemukan rokok tanpa kemasan bergambar, maka akan dikembalikan ke produsen, dan pastinya akan dikenakan sanksi," kata Retno menerangkan.
Dalam kesempatan itu, Retno yang mengenakan setelan berwarna Ungu menuturkan, pengawasan terhadap peraturan bergambar seram dilakukan oleh Bea dan Cukai. Bagaimana pun, rokok yang akan dijual dan didistribusikan akan masuk ke Bea dan Cukai.
"Rokok yang belum ada gambar ini, tidak akan memiliki peta Bea dan Cukai dan otomatis tidak dapat masuk pasar," kata Retno menekankan.
72 Produsen Rokok Sudah Pasang Peringatan Bergambar
Masih saja ada produsen rokok yang nakal tak terapkan peringatan bergambar di kemasan rokok
Advertisement