Liputan6.com, Jakarta Sejumlah merek rokok belum memenuhi kewajiban untuk memasang peringatan kesehatan bergambar dan tertulis di setiap bungkus rokok. Namun, belum ada sanksi yang pasti untuk para produsen rokok yang bandel tersebut. Padahal, produsen rokok sudah diberi tenggang waktu selama 18 bulan sejak 2013.
Apakah ini karena BPOM takut? "Enggak, kami tidak takut sama sekali. Kami akan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang belum menaati peraturan tersebut," kata Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Dra. Retno Tyas Utami, Apt, M. Epid di Aula Gedung C BPOM RI, Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).
Menurut Retno, BPOM sudah terbiasa membuat perjanjian dengan perusahaan farmasi yang kaya. "Deal sama farmasi yang kaya-kaya itu enggak papa, enggak masalah," kata dia menambahkan.
Advertisement
Retno menyangkal apabila ada pendapat yang menyebutkan bahwa BPOM takut untuk menjatuhkan sanksi kepada produsen rokok, karena anggapan mereka penyumbang cukai terbanyak di Indonesia.
"Penyakit rokok menghabiskan lebih banyak dana, daripada biaya cukai yang mereka bayar. Penyakit kardiovaskular, berobatnya itu seumur hidup," kata dia menekankan.