Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan peraturan baru yang mengharuskan seluruh produsen rokok di tanah air mengganti pembungkus lama dengan pembungkus baru bergambar 'seram' yang menggambarkan efek buruk akibat merokok.
Bahkan, untuk menertibkan itu Kemenkes telah mengimbau kepada seluruh produsen rokok agar menarik produk-produk rokok yang masih beredar polos atau tidak menampilkan gambar bahaya merokok di sejumlah kios, toko, dan swalayan.
Untuk mempermudah peraturan itu, Kemenkes sampai mengeluarkan sanksi tegas. Produsen rokok yang melanggar akan dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Advertisement
Hal ini dilakukan, tidak lain sebagai bentuk kampanye untuk menghentikan peningkatan perokok di Indonesia yang kini telah mencapai 66 juta jiwa. Menurut Kemenkes, kata-kata sudah tidak lagi ampuh. Karena itu harus diganti dengan menggunakan gambar yang riil di bungkus rokok.
Harapannya, penurunan jumlah perokok sebagai bagian dari penyelamatan terhadap generasi muda bangsa Indonesia terhadap zat adiktif yang ditimbulkan rokok.
Meskipun telah diinstruksikan demikian, beberapa distributor rokok sejumlah produsen di Palu, Sulawesi Tengah, belum melakukan penarikan produknya.
Terbukti masih banyak ditemukan rokok berbungkus polos tanpa gambar seram di sejumlah kios, tokoh, dan swalayan yang tersebar di delapan kecamatan di daerah itu.
"Sampai saat ini belum ada penarikan, malahan stok yang baru masuk juga masih menggunakan pembungkus lama," terang salah satu pedagang rokok, Khalid (26), kepada Liputan6.com di Palu, Senin (30/6/2014).
Pedagang mengakui, masih menjajakan rokok yang belum memakai pembungkus baru karena stok lama belum habis terjual.
"Rokok seperti sampoerna, clas mild, dunhil, malboro, LA, gudang garam, dan sejumlah rokok lainnya itu masih menggunakan pembungkus lama. Ini jumlahnya banyak dan tersebar di seluruh pedagang yang ada di Palu," tegas pedagang rokok lainnya, Rendi (29), ditemui terpisah.
"Mungkin saja beberapa hari ke-depan produsen-produsen itu baru melakukan penarikan. Yang pasti saat ini belum ada kami jual rokok dengan pembungkus baru apa lagi pembungkus yang bergambar 'seram'," pungkasnya.