Sukses

Merasakan Sistem Jaminan Kesehatan di Korea Selatan

Di Korea Selatan, jaminan kesehatan disebut juga The National Health Insurance Corporation (NHIC)

Liputan6.com, Jakarta Berbeda dengan jaminan kesehatan di sejumlah negara yang memiliki nama khusus. Di Korea Selatan, jaminan kesehatan yang wajib dimiliki warga atau pendatang yang menetap disebut juga The National Health Insurance Corporation (NHIC). Sistem jaminan kesehatan ini dioperasikan langsung dibawah kendali Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan di Korea Selatan.

Menurut salah seorang warga Indonesia yang menetap di Korean Selatan selama 2 tahun dan sedang menempuh studi sekaligus penelitian, Ardiansyah Musa, jaminan kesehatan khususnya orang Indonesia di Korea, secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi 3 kelompok besar, yakni

1. Pelajar/Mahasiswa asal Indonesia
2. Pekerja Profesional asal Indonesia
3. Pekerja non-Profesional asal Indonesia

Secara garis besar untuk ketiganya, asuransi kesehatan adalah suatu hal yang mandatory atau wajib dimiliki oleh seluruh orang (termasuk orang asing) yang tinggal di Korea. Baik asuransi yang dimiliki dengan membayar sendiri ataupun dibayarkan oleh organisasi/perusahaan tempat bernaung. Hampir seluruh permasalahan kesehatan dapat diklaim, kecuali biaya perawatan dan pengobatan gigi.

Untuk lebih detailnya, Ardiansyah menjelaskan sebagai berikut:

2 dari 3 halaman

Pelajar atau mahasiswa



1. Pelajar atau mahasiswa asal Indonesia

Untuk mahasiswa, ini sangat bergantung dari beasiswa yang didapatkan, jika beasiswa yang didapatkan dari universitas maka uang untuk bayar asuransi sudah termasuk di dalam beasiswa tersebut, sedangkan jika beasiswa yang didapatkan dari seorang professor atau yang dikenal sebagai Research Scholarship, maka mahasiswa tersebut harus menyisihkan uang yang didapat dari profesor untuk membayar asuransi. Besar biaya asuransi pertahunnya variatif, mulai dari 150 ribu KRW per tahun.

"Saya pribadi belum pernah melakukan klaim asuransi. Alhamdulilah belum pernah sakit parah, namun menurut penuturan beberapa teman-teman mahasiswa yang pernah patah tulang dan sebagainya, untuk biaya pengobatan rawat inap dan operasi yang memakan biaya 2 juta KRW (Korea Won), kita hanya membayar sebesar 10 persennya saja. Untuk kasus biaya rawat jalan, maksimal yang dikaver hingga 200 ribu KRW," katanya.

2. Pekerja Profesional asal Indonesia

Untuk pekerja profesional atau dapat disebut skilled worker, biaya asuransi ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja.

3 dari 3 halaman

Pekerja non-profesional



3. Pekerja non-Profesional asal Indonesia

Untuk pekerja non-profesional atau buruh ini bergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing, ada yang asuransi dibayarkan oleh perusahaan ada yang bayar sendiri.

Untuk pekerja non-profesional, nilai premi asuransinya relatif cukup besar karena potensi kecelakaan kerjanya juga sangat besar seperti anggota tubuh yang hilang. "Pernah ada satu kasus, salah satu pekerja mengalami kecelakaan hingga jarinya putus, dapat klaim asuransi hingga 5 juta KRW," ungkapnya.

Dengan NHIC, warga asing yang tinggal di Korea Selatan menerima manfaat medis dan jasa yang sama sebagai warga negara Korea. Hanya kontribusi tergantung pada pendapatan dan kekuatan ekonomi. Orang yang terdaftar sebagai orang yang difabel atau berusia lebih dari 65 tahun, membayar lebih sedikit.

Di Indonesia, dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia juga dijamin kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun ada syaratnya. Pertama, paling singkat tinggal di Indonesia selama enam bulan dan bayar iuran.