Liputan6.com, Jakarta Sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, berbagai kontroversi pun muncul. Pasalnya, PP ini memuat aturan tentang aborsi bagi korban kekerasan seksual.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono menilai, aborsi yang dimaksud PP bisa dimaksudkan untuk menjaga keselaman jiwa orangtua dan sebagainya. [Baca Juga: SBY Legalkan Aborsi pada Kasus Perkosaan].
"Aborsi dalam keadaan umum memang harus kita cegah dan dilarang. Kode etik kedokteran juga menyatakan boleh. Tapi dalam kasus tertentu, aborsi boleh dilakukan untuk menjaga keselamatan jiwa orangtua dan mestinya bisa dipahami tindakan medis," ungkapnya di sela-sela Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan aturan Presiden, Agung menegaskan, perlu adanya penguatan pengawasan termasuk dokter-dokter diberikan bimbingan.
"Dokter harus ada keahlian dalam spesialisasi itu agar tidak ada yang melanggar aturan," ujarnya.
MenkoKesra: Aborsi Boleh Demi Keselamatan Jiwa Ibu
Agung Laksono menilai, aborsi yang dimaksud PP bisa dimaksudkan untuk menjaga keselaman jiwa orangtua
Advertisement