Liputan6.com, Jakarta Virus ebola yang menjadi epidemi di sejumlah negara Afrika Barat membuat pemerintah Sierra Leone membuat kebijakan baru. Penetapan undang-undang di negara tersebut akan memuat peraturan mengenai sanksi penjara bagi pasien ebola yang sembunyi.
Mengutip Nydailynews, Senin (25/8/2014) anggota parlemen, Ansumana Jaiah Kaikai mengatakan, undang-undang telah disahkan dan menuliskan hukuman penjara selama dua tahun bagi korban ebola yang tidak mau dirawat.
"Aturan ini diperlukan untuk memaksa masyarakat agar mau bekerja sama untuk memerangi ebola," kata Kaikai.
Menurut Kementerian Kesehatan setempat, korban ebola yang sembunyi merupakan kejahatan serius. Karena hingga saat ini, setidaknya kasus kematian akibat ebola terus bertambah hingga 910 orang dan 392 lainnya sedang dalam perawatan.
"Kami yakin jumlah ini belum termasuk korban yang sembunyi. Karena kami curiga banyak keluarga menyembunyikan korban karena takut dengan adanya stigma," jelasnya.
Saking takutnya dengan ebola, negara tetangga Sierra Leone, Pantai Gading juga telah menutup akses dari negara-negara terjangkit ebola. Begitu juga dengan Gabon, Senegal, Afrika Selatan dan Kamerun.
Selain itu, pemerintah Filipina yang tadinya bersedia membantu pengamanan di negara terjangkit ebola, pekan lalu menarik kembali 115 pasukan perdamaian dari Liberia karena risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh Ebola.
Korban Ebola yang Sembunyi di Sierra Leone akan dipenjara
Virus ebola yang menjadi epidemi di sejumlah negara Afrika Barat membuat pemerintah Sierra Leone membuat kebijakan baru
Advertisement